
Batam , potretkeperi.com-Gerombolon pembunuhan Ketua RT Tiban Kampung yang mengakibatkan korban Syahrial meninggal dituntut berbeda. diantara terdakwa , seperti Atreven Natonis alias Epen, dituntut pidana penjara selama 13 tahun . Jaksa Penunt Umum (JPU) Ryan Anugrah , menuntut terdakwa Atreven terbukti melanggar pasal 338 KUHP yakni tentang dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
Sedangkan rekan-rekanya , diantaranya , Oskar Kota, Ardiansyah alias Kakat, Sadam Nasir Saiful Budi alias Sadam, Samirudin, Anwar Arifin alias Tua dengan penjara 6 tahun karena terbukti melanggar pasal pasal 170 ayat 2 ke 1. sedangkan Baharudin Bala alias Rahmat dituntuta penjara 6 tahun karena dinilai terbukti melanggar pasal 170 ayat 2.
Ketua Majelis Zulkfli didampingi anggota Mmajelis Iman Budi Putra Noor dan Hera Polosia Destini kepada para terdakwa memberikan kesempatan untuk menyampaikan jika ada yang ingin disampaikan dan diantara masing-masing terdakwa mengutarakan kata penyesalan dan berjanji tidak lagi melakukan perbuatan kriminal.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkata tetap pada pendiriannya yakni tetap pada tuntutannya. ” kami tetap pada tuntutan kami yang mulia ” ujar Jaksa.
Sidang pembacaan tuntutan ini terbuka untuk umum dan sidang lanjutan akan digelar kembali seminggu kedepan.(ran)






