Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Pidana Mati

Hukum, Nasional170 Dilihat

Jakarta,potretkepri.com-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo yang dimulai sejak pukul 10 Wib hingga putusan dibacakan sekira pukul 17 Wib pada Senin (13/2/2023)

Ketua Majelis Hakim Imam Santoso dalam membacakan putusan ini didampingi oleh dua hakim anggota Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono. Wahyu mengatakan,terdakwa Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1)ke (1) KUHP dan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi trasaksi elektronik juncto pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Mejelis Hakim menimbang,tidak ada hal-hal yang bisa meringankan untuk terdakwa,justru hal-hal yang memberatkan adalah bahwa terdakwa FS tidak mau jujur,berbelit-belit-tidak mengakui perbuatannya,membuat kegaduhan serta mendatangkan duka mendalam bagi keluarga Brigader J Hutabarat,perbuatan terdakwa tidak seharusnya dilakukan karena terdawa merupakan aparat penegak hukum dan pejabat polri ,mencoreng nama baik polri dimata masyarakat indonesia maupun internasional dan mengakibatkan banyak anggota polri turut terlibat.

Imam Santoto mengatakan,bahwa perbuatan terdakwa FS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana mati dan membebankan biaya perkara terhadap terdakwa.(as)