Batam , potretkepri.com-Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam , menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan pengusaha tempat hiburan , Bp2RD dan DPM-PTSP,pada (2/07).
Dalam RDP ini dibahas bahwa ada sebanyak 39 jenis usaha gelanggang permainan (gelper) yang saat ini beroperasi di Kota Batam. Dari antara ke 39 gelper ini diketahui hanya ada 10 lokasi saja yang disebut membayar pajak sedangkan sisanya 29 lokasi lainnya tidak taat pajak.
Anggota Komisi II DPRD Batam , Uba Ingan Sigalingging mempertanyakan ini ” kenapa ada 29 lokasi tidak bayar pajak , apakah ada ‘ kongkalikong ‘ atau permainan dengan aparat ” katanya dengan nada tanya.
Uba menyikapi hal ini bagian dari lemahnya pengawasan yang tidak berjalan dengan baik ,padahal fungsi pengawasan itu sangat penting, namun sampai-sampai ada usaha gelanggang permainan sebanyak 29 lokasi tidak bayar pajak.(as)






