Diduga Terima Suap , Kadis Lingkungan Hidup Kota Batam Ditetapkan Sebagai Tersangka

Hukum355 Dilihat

Batam , potretkepri.com-Polda Kepri menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam , Dendi Purnomo ,bersama dengan PT.Direktur Telaga Biru Semesta , inisial AM , sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana suap dan atau gratifikasi pekerjaan Tank Cleaning dengan nilai kontrak sejumlah kurang lebih Rp. 4.000.000.000.- (Empat Miliar Rupiah).

Sebagaimana keterangan pers yang digelar Polda Kepri menerangkan bahwa Direktur PT.Telaga Biru Semesta inisial AM menghubungi DP melalui sambungan Handphone mmebicarakan terkait pengurusan dokumen proyek Tank Cleaning di kantor dinas lingkungan hidup Kota Batam dengan maksud agar rencana berita acara pemeriksaan ditandatangani oleh tersangka DP dengan maksud agar pengawasan Tank Cleaning tidak dilakukan.

Kabid Humas Polda Kepri , Kombes Pol Drs. S. Erlangga menerangkan, komunikasi antara Dendi dan AM terjadi melalui sambungan handpone yang mana keduanya sepakat untuk bertemu dikediaman tersangka Dendi Purnomo  di Komp. Pengairan No. 06 R T / RW 06/012 Sei Harapan Kel. Tanjung Riau Kec. Sekupang.

bb1“ Kedua tersangka diamankan oleh tim Polda Kepri di dengan mengamankan sejumlah barang bukti seperti:  Uang tunai yang berada dalam amplop putih Rp. 25.000.000.- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) pemberian dari tersangka . AM;Satu baju batik beserta hanger;Satu unit handphon merek samsung S8 warna hitam dengan kartu Telkomsel Nomor 081170xxxx.dan dari tersangka  AM:Satu unit handphon merek samsung Note 5 warna hitam les silver dengan kartu Telkomsel Nomor 08117719xxx;.Satu amplop warna putih berisikan uang Rp. 5.000.000.” ujar Erlangga.

Terhadap tersagka DP dijerat dengan Pasal 5 Ayat (2)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dipidana Dengan Penjara Paling Singkat 1 (Satu) Tahun Dan Paling Lama 5 (Lima) Tahun Dan Atau Pidana Denda Paling Sedikit Rp. 50.000.000.- Dan Paling Banyak Rp. 250.000.000.-

Dan tersangka AM dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 5 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.. (amran)