
Jakarta potretkepri.com- Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok , kembali menjalani tugasnya sebagai gubernur DKI Jakarta usai cuti masa kampanye berakhir pada (11/2) Sabtu ini.
Meski berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama ,namun Ahok belum tentu bersalah karena proses hukum persidangan masih berjalan atau belum ada status hukum yang tetap (Incrach). Hal ini diutarakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kepada awa media.
” belum ada penetapan hukum yang tetap (Incrach) , sehingga Ahok masih sebagai gubernur DKI dan akan menjalankan tugasnya pada Sabtu (11/2) ” tutur Tjahjo , kemarin.(hen)






