Cegah Covid-19, Polsek Balai Karimun Beri Penyuluhan Pemilik Kedai Kopi dan Warung Nasi

Karimun204 Dilihat

Karimun, Potretkepri.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Balai Karimun, Kabupaten Karimun bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memberikan penyuluhan dan imbauan di warung makan dan kedai kopi yang ada di Kecamatan Karimun, Senin (30/3/2020) mulai pukul 8.30 Wib hingga pukul 18.15 Wib petang.

Kegiatan penyuluhan dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) ini dipimpin langsung Kapolsek Balai Karimun, AKP Budi Hartono, S,I.K didampingi Camat Karimun, Agung Jati Kusuma, SE.

Dalam keterangannya, Kapolsek Balai Karimun meminta pemilik kedai kopi atau warung nasi agar tetap mematuhi imbauan terkait dampak penyebaran Covid-19 dan memutus mata rantainya.

“Sejak hari ini sampai batas waktu yang tidak ditentukan, buat konsumen yang datang untuk membeli makanan atau minuman tidak diperkenankan makan minum di tempat, tetapi take away atau dibungkus saja bawa pulang,” kata Budi Hartono melalui pesan Whatsapp, Senin (30/3/2020).

AKP Budi Hartono berharap, pemilik warung nasi dan kedai kopi khususnya yang berusaha di wilayah Kecamatan Karimun agar dapat bekerjasama dengan menyarankan kepada pembelinya supaya beli bungkus (take away), makan atau minumnya tidak di warung atau dikedai kopi,.

Budi juga berharap, selain membantu memutus mata rantai penyebaran Covid-19, juga dapat tercegah penularan bagi si penjual di warung atau kedai itu sendiri.

“Usai kita beri penjelasan, kita minta izin untuk menyusun meja dan kursi-kursi di kedai tersebut, sampai batas waktu yang tidak dapat ditentukan dan akan disampaikan kembali,” sebut Kapolsek Balai Karimun.

Ditambahkan Budi Hartono, adapun tempat kedai kopi, warung ataupun rumah makan yang dilakukan penyuluhan dan imbauan diantaranya, kedai di sepanjang Jalan Costal Area, Jalan Teluk Air, Jalan Trikora, Jalan Nusantara, Jalan Ampera, Jalan Setia Budi dan Jalan Pramuka.

Kemudian pada petang hari, mulai pukul 14.30 Wib, dilakukan penyuluhan di Jalan A. Yani, Jalan Batu Lipai, Jalan Pelipit, Padi Mas dan Sei Lakam, hingga berakhir pukul 18.15. ( Dian b.s )