Candra Kirana Tipu Korban Mengatasnamakan Pimpinan

Hukum, Uncategorized253 Dilihat
Candra Kirana , terdakwa penipuan mengatasnama pimpinan korban`nya . foto / as (potretkepri.com)
Candra Kirana , terdakwa penipuan mengatasnama pimpinan korban`nya . foto / as (potretkepri.com)

Batam , potretkepri.com-Terdakwa Candra Kirana menipu korban`nya dengan cara mengatasnamakan untuk keperluan pimpinan korban`nya . warga yang bertempat tinggal di Kota Bekasi ini mampu menipu korban`nya warga Batam dengan cara menghubungi handpone  korban meminta uang untuk keperluan pimpinan`nya.

Mendengar untuk keperluan pimpinan`nya , korban`pun menurutinya dengan men-transfer sejumlah uang sekitar Rp.20 juta rupiah. Pengakuan korban didalam persidangan , ia mentransfer uang ke rekening BRI atas nama Fivi Oktavia diawali sebesar Rp.7 juta rupiah , kemudian tahaf dua sebesar Rp.8 juta dan yang ketiga sebesar Rp. 5 juta rupiah. ” yang saya kirim seluruhnya sekitar Rp.20 juta ” ujar korban.

Pengakuan korban dipersidangan , bahwa pada awalnya dirinya tidak merasa curiga , namun setelah kemudian setelah ia tiba dirumahnya barulah perasaan curiga timbul. Sebab , setelah dihubungi lewat telepon , terdakwa mengaku sedang berada diluar , padahal pada awalnya korban dengan terdakwa (pelaku-red) sempat berjanji bahwa korban supaya datang kerumah pelaku. Namun setelah dihubungi , terdakwa berdalih bahwa ia berada diluar kota.

” saya curiga setelah saya tiba dirumah , karena pada awalnya ketika bicara lewat telpon , saya datang kerumah yang disebut pimpinan itu , ternyata kemudian dia berkata dengan nomor lain bahwa dia sedang diluar ” ujar korban.

Keterangan saksi penangkap maupun keterangan korban diakui oleh terdakwa Candra Kirana . Keterangan korban , bahwa terdakwa banyak melakukan hal-hal serupa , yaitu menghubungi orang lain yang juga teman-teman korban. Meski begitu , korban tidak mengetahui apakah yang lainnya turut menjadi korban penipuan oleh terdakwa.

Sementara itu , pengakuan terdakwa dipersidangan , dirinya berperan hanyalah mengambil uang yang ditransfer korban , itupun  setelah mendapat perintah dari teman`nya bernama Faisal. Bahkan terdakwa berkata , yang menghubungi korban bukan dirinya melainkan Faisal.

” yang menghubungi korban bukan saya . saya hanya disiruh Faisal untuk mengambil uang itu menggunakan kartu ATM . awalnya uang sekitar Rp.5 juta saya ambil tunai dengan menggunakan kartu ATM bank BRI , kemudian lainnya saya transfer lagi ke rek BTN ke rek atas nama Dicky Maulana , soal  nomor-nomor  handpone korban ada tersimpan di laptop Faisal yang dia cari dari google ” katanya.

Sedangkan saksi penangkap dari anggota Polda Kepri , Rudi, mengatakan , terdakwa Candra Kirana berhasil ditangkap setelah adanya laporan dari korban pada tanggal (9/1/16). Kemudian polisi melakukan pengembangan dengan cara meminta data ke Bank BRI atas nama rekening tersebut , ternyata pemilik rekening itu berada di Bekasi. Selanjutnya , anggota polda Kepri berangkat ke Bekasi dengan langkah awal mendatangi BRI Bekasi untuk kembali meminta data, setelah itu diketahui dimana tempat tinggal terdakwa.

” saat dilakukan penangkangkapan , dirumah terdakwa ada tiga orang , yakni isteri terdakwa dan satu orang anaknya ” terang saksi penangkap.

Sidang pemeriksaan saksi penangkap dan korban ini terbuka untuk umum dipimpin Enri Nurindra Putra bersama dengan dua hakim anggota ,  dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti.  Ketua Majelis mengatakan  sidang akan di skor sementara dan sidang lanjutan akan kembali digelar minggu mendatang dengan agenda pemeriksan terdakwa , dan terdakwa tetap ditahan. (as)