
Batam , potretkepri.com-Pelanggan PLN Batam yang tinggal di perumahan Airis Tiban Permai Blok C 5 kecewa atas tindakan PLN Batam bidang pemutusan meter . Kekecewaan ini muncul karena petugas PLN melakukan pemutusan meter dengan alasan tidak membayar selama 2 Bulan.
Tindakan tersebut dianggap keliru oleh pemilik rumah , dengan alasan bahwa rumah tersebut belum sebulan ditempati dan juga proses KPR di Bank BTN masih berjalan satu bulan. Sementara pegawai bright PLN Batan yang memutus meter tersebut berkata bahwa rumah ini terlambat bayar selama dua bulan.
“ Bagaimana cerita kami terlambat bayar lampu selama 2 bulan , sedangkan rumah ini baru sebulan KPR , dan rumanya ditempati masih sekitar 3 minggu , ada-ada saja mereka “ ujar Hotma , pemilik rumah .
Menurut Maria , dirinya telah menjelaskan ke pegawai PLN yang memutus meter tersebut , jika rumah itu ditempati belum sebulan dan tagihan dari PLN blom pernah mereka terima.
“ tagihan dari PLN belum pernah ada , belum pernah kami terima . bagaimana pula katanya terlambat dua bulan “ sambungnya.
Pegawai Humas Brihgt PLN Batam tidak dapat dihubungi sehingga tidak dapat dimintai apa yang menjadi alasan bright PLN Batam untuk menyegel dan memutus meter tersebut. (as)






