Jakarta, potretkepri.com – Pertumbuhan bisnis kargo udara dinilai seiring dengan berkembangnya bisnis e-commerce sebagai dampak kemajuan teknologi informasi. Penetrasi internet yang hampir menjangkau seluruh pelosok tanah air dan kebijakan pembatasan sosial di masa pandemi Covid-19 mendorong perkembangan bisnis e-commerce.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) Denon B. Prawiraatmadja mengatakan, hubungan e-commerce dan layanan kargo udara di penerbangan sebenarnya saling membutuhkan. E-commerce, misalnya, tentu saja membutuhkan layanan kargo udara agar bisa mengirim barang kepada konsumen dengan cepat dan aman.
“Begitupun sebaliknya. Maskapai juga memerlukan kargo dari e-commerce untuk membiayai operasional dan mengembangkan bisnisnya,” kata Denon di akun resmi Instragam-nya.
Di samping itu, kata Denon, upaya pemerintah untuk mendorong digitalisasi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) terutama untuk memasarkan produknya lewat e-commerce terbukti mampu meningkatkan perekonomian masyarakat. Dan lewat layanan kargo udara, masyarakat seluruh penjuru negeri termasuk di luar negeri sudah dapat menikmati produk UMKM.
Selain perkembangan bisnis e-commerce, menurut Denon, faktor kerja sama antar-pemangku kepentingan di intra operasional layanannya menjadi penting untuk terus meningkatkan pertumbuhan bisnis kargo udara nasional. Para pemangku kepentingan antara lain pemerintah sebagai regulator dan operator maskapai penerbangan, pengelola bandar udara, ground handling, regulated agent dan agen pengiriman barang.
Kerja Sama
Kerja sama antar-pemangku kepentingan ini, kata Denon, diperlukan agar terjadi iklim bisnis yang baik dalam kargo udara ini. salah satu bentuk kerja sama itu semisal menjaga agar tidak terjadi perang tarif antar-maskapai. Juga perlu dipikirkan untuk membuat aturan terkait tarif kargo udara seperti halnya tarif untuk penumpang pesawat.
“Pembuatan aturan tarif ini tentu saja harus mengadopsi kepentingan operator penerbangan dan masyarakat. Dengan demikian, terjadi keseimbangan antara kepentingan maskapai dan masyarakat di mana tarif yang berlaku tidak memberatkan masyarakat, tapi tetap juga menguntungkan maskapai,” kata Denon.
Di dalam penerbangan, kata Denon, terdapat maskapai yang khusus melayani kargo dengan pesawat kargo dan maskapai penumpang yang juga mengangkut kargo di kompartemen kargonya. Biaya operasional tiap-tiap maskapai ini tentu saja berbeda-beda. Pun jenis-jenis barang yang diangkut juga berbeda.
Maskapai kargo dengan pesawat jenis kargo, kata Denon, bisa mengangkut barang yang dimensinya dari kecil hingga besar. Sedangkan pesawat penumpang tentu saja hanya bisa mengangkut kargo yang dimensinya kecil. Dengan adanya pengaturan tarif, diharapkan persaingan antara 2 jenis maskapai tersebut akan berlaku adil.
Selain itu, ujar Denon, penanganan kargo udara di bandara harus tetap mengacu kepada aturan dan keamanan penerbangan. Namun demikian, proses untuk bongkar-muat di bandara serta perjalanan dari dan menuju bandara kalau bisa dipercepat sehingga waktu pengiriman barang lebih efektif dan efisien. Itu sebabnya, diperlukan kerja sama yang baik antara maskapai penerbangan, pengelola bandara, ground handling dan regulated agent.
“Dengan kerja sama yang baik ini, saya yakin kargo udara di masa depan akan berjaya dan menjadi masa depan baru bagi maskapai penerbangan nasional. Bisnis penerbangan yang maju dan berkembang tentunya juga akan dapat ikut mendorong pertumbuhan perekonomian nasional yang lebih pesat dan merata,” kata Denon.





