Karimun. potretkepri.com – Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau bersama Kodam I Bukit Barisan , berhasil menggagalkan penyelundupan tekstil di Tanjung Gadai Tebing Tinggi Timur, Kepulauan Meranti,Riau , sebanyak 3.636 roll dengan nilai barang sebesar Rp 13 635 000.000,- dan potensi kerugian negara sebesar : Rp. 6.603 525 945- ,pada Rabu ( 19 / 8 / 2020 ).
Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri , Agus Yulianto , mengatakan hal ini bermula pada tanggal (18 Juli 2020) dilakukan penegahan oleh Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau terhadap KM. CH Jaya Bersama , di perairan sungai Kampar dengan muatan baran berupa tekstil sebanyak 952 roll tanpa dilindungi dokumen kepabeanan yang diduga berasal dari Batu Pahat, Malaysia .Setelah dilakukan pendalaman dan penyidikan lebih lanjut dari pemeriksaan saksi-saksi, analisa dan olah informasi intelijen atas penegahan tersebut.
Agus Yulianto ,mengatakan didapati informasi bahwa sebagian terduga pelaku berada dan berdomisili di Tanjung Gadai dan masih terdapat barang bukti yg disimpan di Tanjung Gadai.
Selanjutnya , setelah dilakukan pemetaan sebelumnya oleh Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, kemudian pada hari Minggu, 16 Agustus 2020 dilakukan sinergi bersama Kanwil DJBC Riau, KPPBC Bengkalis dan Detasemen Polisi Militer Kodam I Bukit Barisan untuk melakukan kegiatan pemeriksaan penggeledahan dan penyitaan di Tanjung Gadai Kepulauan Meranti Riau.
Agus Yulianto mengatakan , dari hasil penggeledahan tersebut , ditemukan 7 titik bangunan tempat penimbunan tekstil dan 1 lokasi di hutan. selain itu , ditemukan juga barang bukti berupa tekstil sebanyak 2.684 roll dan beberapa box spare parts mobil. ” Saat ini barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan penelitian, pendalaman serta proses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku Kepala Kantor Wilayah,” tutup Agus mengakhiri.
( Dian b.s )