Nias,potretkepri.com-Lima orang bandar narkoba jenis sabu diringkus Sat Narkoba Polres Nias , Sumut.penangkapan itu berlangsung saat kelima bandar itu melakukan transaksi,diketahui satu diantaranya merupakan oknum polisi inisial JVS berpangkat Briptu.
JVS bertugas di Satuan Sabhara Polres Nias dan sebelumnya pernah diamankan karena melakukan hal serupa.Hal ini diutarakan Kapolres Nias ,AKBP Bazawato Zebua , kepada awa media, kemarin.” yang bersangkutan pernah ditangkap karena narkoba ” katanya.
Penangkapan kelima bandar narkoba ini berawal dari informasi masyarakat memberitahukan kecurigaannya terhadap kelima orang tersebut akan melakukan transaksi penjualan narkoba di Desa Humene,Kecamatan Gunungsitoli.Mendengar informasi itu anggota Sat Narkoba Polres Nias langsung bertindak bergerak menuju lokasi,ternyata kecurigaan itu benar-benar nyata dan transaksi sedang berlangsung.
Kapolres Nias,AKBP Bazawato Zebua, mengatakan,sesuai keterangan tersangka narkoba jenis sabu itu dibawa dari Medan dan dibawa ke Gunungsitoli melalui penyebarangan pelabuhan Sibolga menuju pelabuhan Angin,Gunungsitoli.
Kelima tersangka tidak curiga terhadap petugas yang berpura-pura sebagai calon pembeli,hingga akhirnya barang haram itu dikeluarkan para tersangka.” para tersangka tidak curiga terhadap calon pembeli yang ternyata petugas dari Sat Narkoba ” sambungnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,kelima tersangka digelandang ke Mapolres Nias dan dijebloskan kedalam penjara.mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 114 ayat 2 UU Republik Indonesia , Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(red)