Apakah Diskotik dan Food Court Dikecualikan atau Istimewa ?

Batam307 Dilihat

Salah satu food court di Kota Batam , Provinsi Kepulauan Riau,yang  tiap malam ramai pengunjung dan beroperasi hingga pukul 03 dini hari. foto (potretkepri.com)

Batam , potretkepri.com- Wali Kota Batam , HM Rudi , menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 22 tahun 2021 tentang larangan melaksanakan kegiatan keramaian dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Batam dan disampaikan kepada Lembaga Pemerintah / Swasata. Pelaku / Pengelola Tempat Usaha ,Pengurus Rumah Ibada,Penyedia Jasa Event / Wedding Organizer,Camat dan Lurah se Kota Batam ,Seluruh Masyarakat Kota Batam.

Jika dibaca secara rinci bahwa isi SE Wali Kota Batam bernomor 22 tahun 2021 ini banyak jenis usaha yang berpotensi menimbukan keramaian namun tidak ikut disertakan atau tidak dimuat secara rinci.

Misalnya, massage ,usaha pijat tradisonal ,karaoke , diskotik , food court ,.padahal diperkirakan jumlah pengunjung diskotik , food court tentu jauh lebih ramai dan lebih  banyak jika dibanding dengan pengunjung warung kopi.

Kemudian , jam operasional diskotik buka hingga pukul 05 pagi hari dan khusus ruangan VIP beroperasi dengan waktu yang tidak tertentu,sedangkan food court rata-rata buka hingga pukul 01 tengah malam ,bahkan ada yang sampai pukul 03 dini hari.

” Sehingga ini menjadi pertayaan apakah terhadap tempat-tempat atau bisnis berskala besar tersebut ada pengecualian atau keistimewaan? seolah SE ini hanya dialamatkan untuk usaha mikro semata atau  usaha yang kecil-kecil saja ” ujar seorang pemilik warung kopi pinggiran jalan kepada media ini di Sekupang, pada  Senin pagi (24/05/2021).

Sementara dalam Surat Edaran (SE) bernomor 22 tahun 2021 ini pada poin 1 ditegaskan supaya tidak mengadakan kegiatan yang menimbulkan keramaian /kerumunan seperti pesta , resepsi pernikahan , aqiqah ,sunatan ,syukuran,tabligh akbar ,tabligh musibah ,hiburan , pasarmalam .konser musik,seminar , bimtek , pelatihan dan sejenisnya yang mengakibatkan banyak orang dan menimbulkan kerumunan massa.

Kemudian , kegiatan akad nikah yag dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) dihadiri maksimal 10 orang dan kegiatan akad nikah yang dilaksankan dirumah ibadah dan rumah calon pengantin dapat dihadiri maksimal 30 orang yang terdiri dari keluarga inti atau kerabat dengan prokes yang ketat.

Membatasi jam operasional untuk pusat perbenjaan /mall,restoran ,rumah makan , kedai kopi .kafe .bar sampai dengan pukul 21 Wib dengan penerapan prokes.(red)