Ahmad Mahbud Tidak Keberatan Keterangan Saksi

Hukum267 Dilihat

20161213_235634Batam, potretkepri.com- Pengadilan Negeri (PN) Batam , Selasa (13/12) menyidangkan perkara penimbunan hutan mangrove yang dilakukan oleh PT.Powerland dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yaitu Santosa  dari Dinas Perhubungan Batam dan Doran  Kepala Seksi bidang usaha Dinas KP2K.

” seharusnya saksi yang hadir hari ini ada 3 orang , namun satu orang dari Jakarta tidak dapat hadir , hanya dua saksi saja dari perhububgan dan dari KP2K ” ujar JPU , Martua SH menerangkan

JPU Martua Siregar SH , kepada saksi Doran bertanya terkait adanya aktivitas penimbunan di Pulau Mentiang yang dilakukan oleh PT.Powerland . Saksi Doran mengatakan jika ia besama dengan timnya sebanyak lima orang berangkat ke lokasi Pulau Mentiang pada tangal 11  Juli 2012 ,  meski didaerah tersebut telah berlangsung kegiatan reklamasi pantai tetapi tidak menimbun hutan bakau , namun disekitar bibir pantai masih terdapat hutan mangrove.

” dibagian bibir pantai , lokasi Pulau Mentiang masih dipenuhi bakau , sehingga kami meminta supaya mangrove disekitar pantai jangan digangu ” katanya.

Doran menambahkan , hutan mangrove disekitar pantai Pulau Mentiang akan di  dipersiapkan sebagai kawasan wisata. Namun menyangkut penimbunan tersebut KP2K setuju asalkan saja tidak merusak lingkungan.

Menjawab pertanyaan Majelis , Doran menegaskan bahwa  perusahaan tidak bekewajiban untuk memindahkan lokasi hutan bakau yang ditimbun,  asalkan pihak perusahaan sudah membayar. Meski begitu KP2K melakukan survei untuk menghitung jumlah pohon bakau yang ditimbun tersebut.

Sementara itu , saksi dari perhubungan laut Kota Batam , Santosa , mengatakan bahwa perhubungan laut menerima surat permohonan dari PT.Powerland pada tangal 19 April 2012. dan kemudian , pihak perhubungan laut melakukan cek lokasi untuk memastikan apakah perairan tersebut dalam alur pelayaran atau tidak.

” setelah kami turun kelapangan , ternyata tidak tidak termasuk dalam alur pelayaran , sebab lokasi tersebut ada diperairan dangkal” jawabnya.

Sementara itu , PH terdakwa kepada saksi Doran bertanya apakah ikut dalam tim Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) ,  namun saksi menjawab pernah ikut dalam sidang AMDAL tetapi tidak ikut dalam tim.

Ketua Majelis yang memimpin sidang kepada Saksi Doran bertanya apakah kegiatan reklamasi dapat dilakukan sebelum perizinan lengkap , mengingat PT.powerland memberitahukan permintaan survei kepada dinas KP2K setelah aktivitas telah berlangsung.

” kalau sekarang ijin 2 nya sudah ada , namun  kenapa saudara tidak respon pada saat awal dokumen belum ada dan dinas KP2K juga belum memberikan izin ” ujar ketua majelis.

Kepada Majelis , Doran mengaku sebelumnya tidak mengurusi tentang reklamasi , bahkan ia sama sekali tidak mengerti tentang Reklamasi dan juga AMDAL .

Terdakwa Ahmad Mahbud berkata , jika orang yang bernama Firman adalah rang dari PT.Setokok , meski begitu terdakwa berkata tidak keberatan dengan keterangan saksi. (as).