Batam,potretkepri.com- Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Anti Trafficking (GAT) Syamsul Rumangkang , menyoroti maraknya praktik perdagangan manusia lintas negara yang melibatkan warga asing di Batam.Untuk menekan angka ini, ia meminta pemerintah daerah (Pemko Batam ) beserta aparat penegak hukum segera bertindak , sebab jangan sampai Kepulauan Riau (Kepri) khususnya Batam menjadi perhatian dunia karena menjadi daerah tujuan perdagangan manusia lintas negara
” Kepri khususnya Batam , jangan sampai menjadi kota tujuan perdagangan manusia, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harusnya segera melakukan tindakan.ini kejatahan luar biasa ” katanya.
Salah satu tempat yang menjadi sorotan adalah Grand Dragon Pub City dikawasan windsord .Menurutnya tempat ini sejak pertama kali dibuka telah terindikasi
melakukan praktik perdagangan manusia yang melibatkan warga asing. ” tempat itu sedari awal buka sudah terindikasi ada praktik perdagangan manusia asing ” tegasnya.
Tidak sampai disitu , Syamsul meminta , pihak-pihak yang mengkoordinir para PSK asing tersebut bersama dengan pihak pengelola tempat harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum. ” WTS asing itu hanyalah bagian darpiada korban , mereka itu dipekerjakan diluar keinginannya”paparnya.
Maraknya wanita asing yang dijadikan sebagai PSK di Batam , menimbulkan pertanyaan kinerja pihak Imigrasi Batam khususnya bidang pengawasan , mengingat
Wasdakim bertugas untuk mengkoordinir dan melakukan pengawasan serta penidakan keimigrasian terhadap orang asing. ” jika seperti ini yang terjadi dimana pengawasan Wasdakim , seharusnya yang seperti ini menjadi tugas dan tanggungjwab Imigrasi ” katanya.
Investigasi yang dilakukan tim media ini di Dragon Pub City ,antara pukul 9-10 Wib, wanita asing tersebut dibawa menggunakan mobil menuju Dragon Pub , diantara mereka rata-rata tidak mengerti bahasa Indonesia , namun mereka dipandu seorang mami.Pantauan media ini, hal serupa juga terjadi dibeberapa Bar , Pub , Executive Club & Karaoke, seperti di M1 , M2 dan Morena Pub.
Ditempat terpisah , anggota Komisi I DPRD Batam , Harmidi Husein mengatakan , bahwa setiap warga negara asing diwajibkan untuk memiliki izin untuk bekerja di Indonesia , dan untuk memastikan apakah wanita asing yang dipekerjakan di Dragon Pub tersebut maka Komisi I DPRD Batam akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) “ kita akan sidak , apakah mereka mempunyai ijin kerja “ katanya.
Selain itu , Harmidi mengatakan , sejauh ini Komisi I DPRD Batam belum mengetahui apakah Dragon Pub telah mengantongi ijin atau sebeliknya. “ mengenai ijin , ada atau tidak belum tau pasi. Itulah salah satu agenda sidak nanti “ sambungnya. (red)






