Batam , potretkepri.com-Sidang gugatan wanprestasi antara PT. Shipbuilder melawan PT. Panji masuki babak awal , digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam , Selasa (20/9).
Ketua Majelis , Syahrial Harahaf ,didampingi dua orang hakim anggota , kepada Penasehat Hukum (PH) kedua belah pihak perusahaan menyarakan supaya terlebih dahulu melakukan langkah mediasi.
” silahkan dilakukan dulu mediasi . disini ada beberapa orang hakim yang profesional dan memiliki sertifikat mediasi , silahkan ditemui , setelah apa keputusannya sampaikan kepada majelis ” ujar Syahrial Harahaf.
Penasehat Hukum (PH) PT. Panji , Akbar SH , diluar persidangan mengatakan , gugatan yang dilakukan oleh PT.SBF Shipbuilder kepada PT. Panji adalah gugatan wanprestasi.
” gugatan mereka PT. SBF Shipbuilder adalah gugatan wanprestasi ” katanya.
Akbar mengatakan , PT. Panji sebelumnya ingin menggugat PT. SBF Shipbuilder dengan gugatan wanprestasi , namun PT.SBF Shif Builder telah terlebih dahulu mendaftarkan gugatan kepengadilan.
” awalnya kita (PT. Panji-red) ingin mendaftarkan gugatan wanprestasi , namun PT. SBF Shipbuilder , anak perusahaan Bok seng itu lebih dulu melakukan gugatan “. ujarnya.
Ditambahkannya.pengerjaan tongkang order dari PT.SBF yang dikerjakan PT. Panji, tidak ada soal , bahkan tongkang sudah berjalan.” tongkang yang dikerjakan sudah berjalan” ucapnya.
Sementara itu , Penasehat Hukum (PH) PT. SBF Shpbuilder diluar persidangan PN Batam , hanya berkata nanti saja.(as)






