Air Mata Ibunda Dian Milinia Menetes Diruangan Sidang

Hukum391 Dilihat
Orangtua , (alm) Dian Milenia , menangis terisak-isak saat mengikuti sidang pembacaan putusan untuk terdakwa Wardiaman Zebua. foto / as (potretkepri.com)
Orangtua , (alm) Dian Milenia , menangis terisak-isak saat mengikuti sidang pembacaan putusan untuk terdakwa Wardiaman Zebua, yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap putrinya. foto / as (potretkepri.com)

Batam , potretkepri.com-Ibunda , Dian Milenia Trisna Afifa ,tak kuasa menahan kesedihannya saat mendengarkan Majelis Hakim membacakan putusan terhadap terdakwa Wardiaman Zebua yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap putrinya Dian Milenia Trisna Afifa yang berstatus siswi SMN 1 Batam.

Putri kesyangannya itu , tewas dibunuh dengan gorokan dileher serta ditusuk dua kali dengan benda tajam berbentuk pisau .Tidak hanya dibunuh ,pelaku memperkosa korban sebelum meninggal, kemudian pelaku menusuk dada dan punggung serta menggorok leher korban hingga mengakibatkan korban meninggal akibat pendarahan yang hebat serta putusnya saluran pernapasan.

Ibu yang tergolong tua ini didalam ruangan sidang PN Batam terlihat ditemani beberapa orang perempuan yang diperkirakan masih keluarga dekatnya.Sedangkan satu orang wanita yang masih remaja juga terlhat berada disisi sebelah kiri ibu tersebut.

Usai sidang pembacan putusan itu , orangtua ini mendekati penuntut umum dan kemudian meninggalkan ruangan sidang. Sedangkan sebelumnya , pihak keluarga korban meminta supaya terdakwa dihukum dengan hukuman mati.

Dalam persidangan sebelumnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung SH , menuntut terdakwa Wardiaman Zebua dengan hukuman mati karena dianggap terbukti telah menghilangkan merampas nyawa seseorang , ia dianggap melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Namun putusan Majelis Hakim PN Batam , menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan hukuman seumur hidup penjara. Mendengar putusan ini , terdakwa Wardiaman Zebua menyatakan banding , sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung SH , berkata pikir-pikir. (as)