Batam,potretkepri.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua , menuntut terdakwa Tejo Baskoro penjara seumur hidup atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 3 Kilogram .Sidang pembacaan tuntutan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam , senin (11/7).
Penuntut Umum mengatakan , terdakwa Tejo terbukti telah melakukan pemufakatan jahat untuk memiliki sabu seberat 3 kligram bersama dengan dua orang rekannya Sri Ummi Hosnul dan Kurniawati,yang sebelumnya telah divonis penjara 17 tahun.
Selain terbukti melakukan pemufakatan jahat , terdakwa Tejo Baskoro , terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sidang pembacaan tuntutan ini dipimpin Taufik Abdul Halim Nenggolan bersama dengan dua orang Hakim anggota terdiri dari Egi Novita dan M Candra.
Meski dituntut selama seumur hidup penjara , namun terdakwa Tejo Baskoro , berkata tidak ingin didampingi Penasehat Hukum , namun karena UU yang mengatur , Pengadilan Negeri (PN) Batam , menunjuk Eliswita SH , untuk mendampingi terdakwa Tejo pada persidangan berikutnya.
Terdakwa bersikukuh pada pendiria`nya tidak menginginkan pendampingan dari Penasehat Hukum. Bahkan ia berkata pada sidang berikutnya akan membawacakan pleidoi pribadi secara tertulis.dan sidang lanjutan akan digelar Senin pekan mendatang dengan agenda mendengarkan pembelaan.(as)






