
Batam,potretkepri.com-Badan Pertanahan Nasional (BPN) cabang Batam kembali menjadi sorotan publik.jika sebelumnya disoroti mengenai dugaan pungutan liar ( pungli ) dalam rangka pengurusan sertipikat tanah , kali ini menjadi sorotan terkait penerbitan sertipikat tanah diruli.
Sebagaimana dilansir detikglobalnews.com, grup AMJOI. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam , menerbitkan sebanyak 153 buah sertipikat diruli kampung Belimbing dan penerbitan sertipikat tersebut setelah adanya rekomendasi dari BP-Batam kepada PT. Dharma Kemas Berganda (DKB).
Hal ini diakui Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah , BPN cabang Batam , Bambang S , kepada wartawan grup AMJOI.Bambang mengatakan, BPN Batam menerbitkan sertipikat itu berdasarkan prosedur karena surat rekomendasi dari BP-Batam kepada PT. DKB telah diterbitkan. Sedangkan pengajuan permohonan dibuat pada tanggal (12 Desember 2013),kemudian sertifikat`nya diterbitkan pada tanggal (24 Oktober 2014).
Dikatakannya.BPN Batam selanjutnya melakukan pengkajian , termasuk apa saja yang terjadi dilapangan yang diketahui ada hutang di berupa hak tanggungan di salah satu bank perkreditan rakyat (BPR). Bambang mengatakan,sepanjang yang aketahui bahwa sertipikat induk tanah itu ada di Bank BPR.kemudian diatas lahan ini ada yang dipisahkan seluas 5 Ha.
Masih menurut Bambang.ada`pun pemecahan sertifikat sebanyak 153 buah itu bukan berasal dari masyarakat ,melainkan atas nama PT. Dharma Kemas Berganda (DKB) itu artinya jika sudah dibayar lunas oleh masyarakat barulah nantinya ada peralihan balik AKTA juala beli. ” seharusnya masyarakat bersyukur jika ruli memiliki sertipikat . kok malah diributkan ” ujar Bambang.
Sementara itu.pengurus RT / RW 04 , mengatakan akan mengundang PT. DKB untuk membahas harga UWTO serta sertipikat untuk disepakati secara bersama.Mereka akan melakukan rapat terbuak dengan mengundang pihak kelurahan , Kecamatan dan Komisi III DPRD Batam.Mereka`pun mengucapkan terimakasih kepada BPN cabang Batam karena membernarkan legalitas PT. Dhrma Kemas Berganda atas pengurusan sertipikat sesuai prosedur.(AMJOI)






