JPU Langsung Bacakan Tuntutan Usai Pemeriksaan Terdakwa

Hukum219 Dilihat
Terdakwa Tan Mey Yen,ditemani penerjemah bahasa mengikuti sidang pemeriksaan terdakwa di PN Batam. foto (potretkepri.com)
Terdakwa Tan Mey Yen,ditemani penerjemah bahasa mengikuti sidang pemeriksaan terdakwa di PN Batam. foto (potretkepri.com)

Batam,potretkepri.com-Pengadilan Negeri (PN) Batam , Rabu (30/3/16) menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa Tan Mey Yen Alias Yvonne .(WN Malaysia).

Setelah Ketua Majelis bersama dengan hakim anggota memeriksa dan meminta keterangan terdakwa Tan Mey Yen (dibantu penerjemah bahasa) , selanjutnya Ketua Majelis meminta Penuntut Umum untuk mempersiapkan tuntutan terhadap terdakwa pada sidang lanjutan.

Namun JPU Barnard menjawab bahwa tuntutan sudah selesai dan meminta kepada Majelis supaya sidang pembacaan tuntutan dilanjutkan.

” tuntutan sudah siap yang mulia,mohon izin yang mulia supaya sidang pembacaan tuntutan ini dilanjutkan ” ujar Barnard. Mendengar hal itu , Ketua Majelis Wahyu Prasetyo Wibowo , mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan tersebut.

Dalam tuntutannya,JPU menuntut terdakwa 2 tahun 3 bulan dan meminta Majelis untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa , yang mana menurut JPU bahwa terdakwa Tan Mey Yen terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Sementara itu , terdakwa Tan Mey Yen pada pemeriksaan di persidangan mengatakan bahwa jabatannya di PT. EMR Indonesia hanyalah karyawan biasa yang tidak ber urusan dengan penjualan barang.Meski begitu, ia didakwa melakukan penggelapan dalam jabatan.

Penasehat Hukum (PH) terdakwa , Andi Wahyudin SH , diluar persidangan kepada awa media berkata menganggap aneh adanya berkas tuntutan yang telah siap sebelum sidang pemeriksaan terdakwa digelar,hal seperti tersebut mengindikasikan seolah-olah Penuntut Umum tidak lagi menggunakan azas praduga tak bersalah dan menganggap semuanya bersalah.

Meski begitu, Andi Wahyudin SH , mengatakan hal seperti tersebut adalah hak Jaksa Penuntut Umum (JPU).  ” tuntutan itu bukan lisan , tetapi tertulis .kok sudah siap dan langsung dibacakan setelah pemeriksan terdakwa ,  itukan aneh ?, seolah -olah tidak lagi menggunakan asas praduga tidak bersalah. yah sudahlah memang itu hak-nya dia ” ujar Andi.(as)