
Tanjungpinang,potretkepri.com-Penanganan penyidikan dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemko Batam ,yang ditangani Kejati Kepri boleh disebut ‘jalan ditempat ‘.dua bulan lalu,media online , harian setempat telah memberitakan bahwa akan ada pengumuman penetapan tersangka pada kasus ini,namun kenyataannya hingga saat ini belum ada pengumuman inisial siapa yang dijadikan sebagai tersangka.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus ) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri,M Rahman ,Jum`at (1/4/16) kepada potretkepri.com, berkata bahwa untuk inisial penetapan tersangka dana bansos Pemko Batam tahun anggaran 2011-2012 belum dilakukan,meski begitu , M Rahman berkata akan ada pengumuman. ” oh itu , belum-belum itu , nanti kita umumkan , ini saya sedang rapat ” jawabnya.
Sebelumnya, M Rahman , mengatakan bahwa yang paling bertanggung jawab untuk dugaan korupsi dana bansos ini adalah SKPD yang menyalurkannya dan Kejati Kepri telah memeriksa sejumlah pejabat Pemko Batam, diantaranya, Kadis Pendidikan Kota Batam Muslim Bidin, Kadis PMK-UKM Kota Batam,Pebrialin , Kabag Keuangan Pemko Batam, Abdul Malik dan yang lainnya.
Dana bantuan sosial Pemko Batam ini dikucurkan keberbagai instansi dan individu.diantaranya, instansi vertikal Rp.11,2 miliar, organisasi semi pemerintah Rp.3,2 miliar, hibah ke sekolah swasta Rp.15,6 miliar, kelompok masyarakat Rp21,6 miliar, dan perorangan Rp.14,8 miliar.(as)






