Terdakwa Anggap Yang Dibakar Semak-semak , Bukan Hutan

Hukum233 Dilihat
Dua orang terdakwa pembakaran hutan , Boirin dan Suwito. foto (www.potretkepri.com)
Dua orang terdakwa pembakaran hutan , Boirin dan Suwito , mengikuti sidang di PN Batam, Selasa (23/3/16) . foto (www.potretkepri.com)

Batam,potretkepri.com-Terdakwa yang diduga melakukan pembakaran hutan di pantai Malay Barelang, Suwito dan Boirin kembali dihadirkan dipersidangan PN Batam, Selasa (23/3/16).

Menjawab pertanyaan Majelis,terdakwa Suwito berkata bahwa yang mereka bakar hanya semak-semak , bukan hutan . ” lokasi itu hanyalah semak-semak , bukan hutan lagi ” ujarnya menjawab Majelis.

Ia mengatakan , melakukan pembakaran itu tidaklah dengan sengaja serta tanpa ada yang menyuruh.lokasi dengan luas sekitar 0,5 Ha itu mereka bakar disaat mereka pulang kerja.

” kami membakarnya sekitar jam 16 Wib ,dan sekitar 15 menit kami berada dilokasi selanjutnya pulang ” jawab Suwito.

Terdakwa Suwito bekerja dilokasi itu berkisar 3 bulan sebagai operator ekskapator , sedangkan keluarganya berada di Pacitan di Pulaua Jawa.

” disana saya bekerja sekitar 3 bulan ,lebih dulu sedikit dibanding Boirin ” tuturnya.

Sementara itu , terdakwa Boirin dalam persidangan berkata , membakar lokasi hutan itu atas perintah dari terdakwa Suwito yang memberinya minyak solar sebotol aqua untuk membakar hutan tersebut.Tidak lama berselang melakukan pembaran , mereka berdua dibawa polisi ke polsek Galang.

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Arozidu Waworu, bersama dua hakim anggota.Kedua terdakwa hadir dipersidangan didampingi Penasehat Hukum`nya Lihardo Sinaga SH dan Suharto Butar-Butar. (as)