
Batam,potretkepri.com-Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menyidangkan kasus dugaan tindak pidana pembakaran hutan didaerah pantai Melayu Galang.agenda sidang kali ini pemeriksaan saksi penangkap yang dihadirkan dari polsek.
Saksi penangkap mengatakan menerima informasi dari masyakarat bahwa hutan didaerah pantai Melayu Galang terjadi kebakaran hebat,bahkan kebaran itu terlihat jelas dari Mapolsek Galang.Kemudian,ia bersama dua rekannya bergerak menuju lokasi hutan yang terbakar tersebut.
Dilokasi hutan kebakaran, mereka melihat ada lelaki paruh baya dua serta sebuah pondok berukuran kecil yang merupakan hunian kedua orang tersebut.Setelah ditanya beberapa pertanyaan,kedua orang itu dibawa ke Mapolsek Galang dan selanjutnya dimintai keterangan.
Saksi mengatakan.berdasarkan pengakuan keduanya , mereka membakar hutan itu atas perintah seseorang bernama Acai dengan tujuan untuk memperluas wilayah kebun ,dan Acai ini yang disebut-sebut sebagai pemilik lahan pantai Melayu.” pengakuan terdakwa mereka disuruh Acai untuk membakar hutan itu ” ujar saksi.
Selain membawa keduanya, penyidik turut membawa beberapa BB ,sedangkan BB satu unit alat berat ditinggal begitu saja tanpa pengawasan siapun.Mendengar hal itu,Ketua Majelis Aroziduhu Waruwu, berkata jaksa bertindak aneh-aneh,bahwa secara yuridis jaksa yang bertanggung jawab,namun siapa yang bertanggung jawab secara fisik.
” pak Jaksa ini pun aneh-aneh saja,barang bukti ditinggal tanpa pengawasan,siapa nanti yang bertanggung jawab ? BB yang boleh tidak dibawa ke persdiangan hanya kapal, sebab dia harus lewat laut.Meskipun tidak bawa kepersidangan,tetapi ada pihak yang bertanggung jawab untuk kapal itu. ini beko bisa lewat darat kok tidak dibawa ? aneh-aneh saja ” katanya.(as)






