
Batam,potretkepri.com-Thomas Jeferson bersama temannya Harianus Toni alias Raju terdakwa narkoba jenis sabu seberat 4 kilogram mengikuti sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Batam (14/3) dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap dari Polda Kepri dan pemeriksaan terdakwa Harianus dan Thomas.
Keterangan terdakwa Thomas Jeferson dalam persidangan , sabu seberat 4 kilogram itu dibungkus didalam sebuah tas berwarna biru yang dijahit secara rapi yang direncanakan akan dibawa ke Surabaya melalui order dari seseorang bernama Suhut,kemudian terdakwa Thomas mengajak terdakwa Harianus untuk membawa tas berisi narkoba tersebut dengan janji akan diongkosi kembali ke Indonesia dan kemudian antara terdakwa bertemu diterminal ferry.
” saya terpaksa menyanggupinya dengan janji upah Rp.25 juta,karena pada saat itu istri saya lagi sakit keras di kampung,sekaligus saya mau pulang Natal`an karena saya sudah lama tidak pernah pulang kampung ” ujar Thomas menjawab Majelis.
Ia menceritakan berangkat secara gelap dari Malaysia menuju pelabuhan gelap di Nongsa dan selanjutnya ke Surabaya untuk bertemu dengan dengan Suhut,namun belum sempat bertemu ia telah tertangkap.” sesudah tertangkap,Suhut masih menghubungi saya dengan durasi sekitar 3 menit “kata Thomas.
Pengakuan terdakwa Thomas yang mengatakan telah lama tidak pernah kembali ke Indonesia ternyata bertolak belakang dengan bukti paspor milik Thomas yang dikeluarkan dari Imigrasi Selat Panjang,bahwa sebulan sebelum terdakwa ditangkap pernah kembali ke Indonesia,sehingga Majelis Hakim menganggap terdakwa Thomas memberikan keterangan berbohong.
” paspor milikmu keluar dari Imigrasi Selat Panjang,dan sebulan sebelum kamu ditangkap,kamu pernah kembali ke Indonesia ? jangan-jangan kamu tidak hanya sekali ini saja membawa narkoba.4 kilogram ini sangat besar ” ujar Majelis.
Berbeda dengan terdakwa Harianus Toni alias Raju.Pengakuannya,pada saat ia bertemu disebuah warung dengan terdakwa Thomas Jeferson mengajaknya kembali ke Indonesia untuk mencari pekerjaan di Kota Batam dan akan di ongkosi oleh Thomas dan ajakan itu turuti.
Kemudian,terdakwa Thomas menghubunginya untuk bertemu di terminal yang selanjutnya ia disuruh membawa sebuah tas berwarna biru yang berisikan 4 kilogram sabu tersebut. Dalam persidangan terdakwa Harianus mengaku sebelumnya ia tidak tahu apa isi didalam tas biru itu,namun setelah ia tanyakan barulah ia tahu isi didalamnya narkoba jenis sabu. Kendati ia menyanggupi untuk membawa tas tersebut,namun ia mengaku tidak mendapat apa-apa.
” di Malaysia saya bekerja sebagai supir.namun pada saat bertemu dengan Thomas disebuah warung makan dia mengajak saya kembali ke Indonesia mencari kerja di Batam.kemudian kami bertemu diterminal speedboad ” kantanya.(as)






