Kasi Pidum : Tidak Ada SPDP dari Bapedal

Batam, Seputar Kepri298 Dilihat
Limbah B3. foto (potretkepri.com)
Limbah B3. foto (potretkepri.com)

Batam,potretkepri.com-Kepala Seksi  Pidana Umum,Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam , Ahmad Fuad menegaskan sejak menjabat sebagai Kasi Pidum di Kejari Batam belum pernah menerima berkas perkara berkaitan limbah dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Batam.

” tidak ada SPDP dari sana, kalau sudah penyidikan harusnya Surat Permulaan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirimkan ke Kejaksaan,sampai saat ini tidak ada ” ujarnya

diruangan kerjanya di lantai I Kejari Batam,(3/3/2016) sore.

Sementara sebelumnya Kepala Badan pengendalian dampak lingkungan Kota Batam,Dendi Purnomo mengatakan status temuan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) dipantai stress Batu Ampar ang ditemukan tahun 2015 silam telah berstatus penyidikan.Kendati begitu ,Bapedal Batam masih memeriksa lagi asal limbah ,karena yang diperiksa sebelumnya banyak menghilangkan barang bukti.

” statusnya sudah penyidikan,namun asal limbah masih akan diperiksa lagi,karena sebelumnya banyak menghilangkan barang bukti ” ucap Dendi.

Menurut Dendi,limbah tersebut adalah limbah yang mengandung Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) berjenis Copper slag.sebelumnya pegawai Bapedal Batam memasangi garis Bapedal disekeliling tumpukan limbah itu.Namun hanya berselang satu hari sejak tumpukan limbah itu ditemukan ,tumpukan limbah B3 itu di cor dengan semen readymic. (as)