Batam,potretkepri.com-Lima orang terdakwa perjudian ketangkasan elektronik gelper Simpang Dam Muka Kuning Batam di vonis penjara selama enam bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Kamis ( 3/3/16).
Kelima terdakwa adalah Ronaldo Putra , Misbardi, Abu Bakar dan Riduan, didakwa dengan pasal 303 bis ayat 1 ke 1 tentang perjudian.
” para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perjudian ,dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan ” demikian dibacakan Ketua Majelis,Wahyu Prasetio Wibowo.
Ketua Majelis yang memimpin sidang Wahyu Prasetio Wibowo ,mengatakan, para terdakwa menggunakan kesempatan untuk bermain judi ketangkasan elektronik.
Namun begitu,para terdakwa selama dalam persidangan berkelakuan sopan ,mengakui perbuatannya , menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi serta terdakwa menjadi tulang punggu keluarga.
Sidang ini dipimpin Wahyu Prasetio Wibowo beranggotakan Syahrial Harahap dan Yona Lamerossa Ketaren. dengan Jaksa Penuntut Umum , Andi Akbar.
Ketua Majelis mengatakan,selama dalam persidangan para terdakwa menolak untuk didampingi pengacara. (as)






