
Batam,potretkepri.com-Ketua National Corruption Watch (NCW) Kepri, Mulkansyah kepada media ini mengatakan,supaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri serius untuk menuntaskan penanganan dugaan korupsi dana bansos Pemko Batam tahun anggaran 2011-2012 yang statusnya telah penyidikan.
Ditambah lagi,Asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejati Kepri,N Rahman , pada bulan lalu telah mengeluarkan statement bahwa penetapan tersangka untuk dugaan korupsi dana bansos Pemko Batam akan ditetapkan bulan ini,sebagaimana dimuat berbagai media.
” kita menunggu penetapan status tersangka seperti diutarakan Aspidsus itu ” ujar Mulkan,Senin (29/2/2016).
Aktivis anti korupsi Kota Batam ini mengatakan supaya penanganan dugaan korupsi dana bansos tahun 2011-2012 ini tidak seperti sebelumnya yang hanya menjerat pegawai bawahan sebagai tersangka.”hendaknya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri berani menetapkan Walikota dan Sekda sebagai tersangka,karena mereka adalah penanggung jawab anggaran ,pengelola anggaran ” kata dia.
Sebelumnya diberitakan.tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemko Batam akan ditetapkan.Kasus dugaan korupsi bansos ini menjadi sorotan National Corruption Watch (NCW) hingga ia berkata bahwa ini adalah kasus bansos Pemko Batam jilid dua , karena tersangka jilid satu sudah bebas setelah menjalani hukuman penjara atas vonis bersalah yang dijatuhkan pengadilan Tipikor Pekanbaru beberapa tahun lalu.
” jika penetapan tersangka telah di tetapkan ,maka ini menjadi tersangka bansos pemko Batam jilid dua .ini sangat buruk sekali,pejabat dilingkungan kerja yang sama dua kali terjerat kasus yang sama ” tutur Mulkansyah kepada media ini , Jum`at (12/02).
Ia berkata menunggu kapan waktunya penetapan tersangka seperti diutarakan Asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Kepri ,N Rahman kepada sejumlah awa media. Kendati demikian,ia bertanya-tanya dimana di Kota Batam ada Kejaksaan Negeri (Kejari) Namun penyelidikan dugaan korupsi bansos Pemko Batam tahun anggaran 2011-2012 sebesar Rp.66 miliar diselidiki Kejaksaan Tinggi.
Sebelumnya diberitakan.Penanganan dugaan tindak korupsi (Tipikor) dana bansos Pemko Batan tahun anggaran 2011-2012 telah ditingkatkan ke penyidikan.Tim penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan tinggi (Kejati) Kepulauan Riau ( Kepri) menemukan sejumlah bukti berupa kwitansi fiktif serta mark up.
” statusnya sudah ditingkat ke penyidikan , bukti-bukti adanya penyelewengan telah dapatkan.seperti pemotongan dan kwitansi fiktif ” ujar Asistem pidana khusus (Adpidsus ) Kejati Kepri , N Rahman kemarin.
Ia menambahkan,dalam kasus dugaan korupsi bansos pemko Batam tahun anggaran 2011-2012 sebesar Rp.66 miliar ini dalam waktu akan ada penetapan tersangka.kendati begitu,inisial calon tersangka masih dirahasiakan.Menurutnya,SKPD yang mengucurkan penyaluruan dana tersebut sebagai pihak yang paling bertanggungjawab . ” tentu saja,SKPD penyalur dana itu sebagai pihak bertanggungjawab ” ucapnya.
Dana bantuan sosial ini dikucurkan keberbagai instansi dan individu.diantaranya, instansi vertikal Rp11,2 miliar, organisasi semi pemerintah Rp3,2 miliar, hibah ke sekolah swasta Rp15,6 miliar, kelompok masyarakat Rp21,6 miliar, dan perorangan Rp14,8 miliar.
Terkait kasus ini.Kejaksaan tinggi Kepri pada beberap bulan yang lalu telah memeriksa sejumlah pejabat dari lingkungan Pemko Batam.diantaranya, Kadis Pendidikan Kota Batam Muslim Bidin, Kadis PMK-UKM Kota Batam,Pebrialin , Kabag Keuangan Pemko Batam, Abdul Malik dan yang lainnya.(red)






