
Batam,potretkepri.com-Terdakwa pemilik narkoba jenis sabu seberat 1.170 gram ditangkap didepan rumah tinggalnya di daerah Baloi.
Berdasarkan keterangan saksi anggota BNNP Kepri di Pengadilan Negeri (PN) Batam ,narkoba jenis sabu dengan total keseluruhan seberat 1.170 gram berhasil diambil dari tangan terdakwa Kahok alias Jhon Brother.
Penangkapan terdakwa dilakukan tidak hanya berdasarkan informasi masyarakat,akan tetapi telah menjadi target BNN.terdakwa berhasil ditangkap dengan terlebih dahulu diumpan dengan cara memesan sabu untuk dibeli darinya.Ternyata benar terdakwa memiliki sabu yang lumayan banyak seberat 1.170 gram.Barang sabu tersebut diakui terdakwa adalah miliknya.
Kendati terdakwa mengakui barang tersebut adalah miliknya,namun keterangan yang diutarakan saksi ini dibantah oleh terdakwa.Menurut terdakwa,barang yang diberikan`nya kepada anggota BNN tersebut bukan sabu,hanya saja berbentuk kristal dan tidak ada transaksi jual beli.
” itu bukan sabu,hanya jenis kristal saja dan tidak ada terjadi jual beli ” ucapnya
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi,dan akan dilanjutkan kembali pada Kamis pekan mendatang.(as)






