Karimun,potretkeri.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menerima pelimpahan berkas dan tersangka (tahap 2) dari Penyidik Polres Karimun dalam kasus dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan tersangka mantan Kepala Desa Parit isial BM.
Kejari Karimun juga menerima barang bukti berupa dokumen APBDes Parit Tahun 2012 sampai dengan 2019 serta buku catatan bendahara dan rekening koran Desa Parit. Saat penyerahan ini,tersangka BM didampingi Penasehat Hukum,nya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun Firdaus melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Karimun , Rezi Darmawan yang didampingi Kasi Pidsus Gustian,mengatakan setelah menerima pelimpahan berkas tahap II dari Polres Karimun, maka status tersangka menjadi tahanan Kejaksaan dan akan ditahan selama 20 hari ke depan dan saat ini tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun.
Firdaus mengatakan,ada empat jaksa yang ditunjukan untuk menangani kasus ini , diantaranya Kasi Pidsus, Kasi Pidum, Jaksa Febi Erwan, Lista Keri dan Riris Simamarta. Firdaus berkata,tengah menyiapkan berkas dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Tanjungpinang.
Ia menerangkan,tersangka BM sebelumnya menjabat sebagaii Kepala Desa Parit periode 2013-2019 diduga korupsi mempergunakan dana desa untuk kepentingan pribadinya dengan cara mengelola sendiri anggaran dana Desa Parit dari tahun 2017 hingga 2019 dengan kerugian negara sebesarRp. Rp1.116.810.856;
Kejaksaan Negeri Karimun menjerat tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dnegan UU R Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (a.yahya)






