Batam,potretkepri.com-Pemerintah Republik Indonesia telah mengatur bahwa dalam UU Perdagangan importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru dan pada Pasal 46 angka 17 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 51 ayat (2) UU Perdagangan menegaskan bahwa importir dilarang mengimpor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diimpor, atau dalam hal ini pakaian bekas.Sanksi dan ancaman pidana maupun denda jelas diatur bahwa Importir yang melanggar larangan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Sementara itu di Kota Batam,Provinsi Kepulauan Riau sangatlah mudah menemukan namanya barang bekas,Baik itu berupa pakaian bekas,elektronik,handphone,meja,kursi,sofa,springbed,karpet dan mungkin masih ada merk-merk lain.Untuk menemukan barang-barang bekas ini sangatlah mudah di Kota Batam,sebab dijual belikan secara bebas dipasaran hingga nama pasar ‘seken’ di kota “teh obeng” ini terdapat dibeberapa tempat .Sehingga tidaklah keterlaluan bukan pula mengada-ada jika Kota Batam “penampungan Barang Bekas dan terlarang”.
Peristiwa hukum terbaru,Polda Kepri menangkap dua kontener berisikan 1.400 barang balpres ilegal yang katanya berasal dari luar negeri.Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun dalam konferensi pers,nya minggu lalu mengatakan bahwa kedua kontener tersebut ditangkap diluar kawasan pelabuhan dan tidak menjelaskan masuknya balpres ini dari pelabuhan resmi atau pelabuhan rakyat.
Sementara itu ,pada Senin (20/2/203) Humas Bea Cukai Batam,Ricky tidak menjawab pertanyaan WhatsApp yang dikirimkan media ini dari mana masuknya barang balpres ini apakah melalui pelabuhan resmi atau pelabuhan rakyat.Bungkamnya Humas BC Batam tersebut memunculkan dugaan adanya pembiaran dan betapa lemahnya pengawasan oleh Bea Cukai.
Importasi balpres adalah termasuk barang larangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020,namun fakta berkata bahwa peredarannya di Kota Batam tidak main-main.Bahkan akun medsos menjadi sarana dalam memasarkan penjualan barang bekas tersebut secara terang-terangan dengan harga yang berfariasi,Hal itu menandakan betapa banyaknya jenis barang larangan tersebut yang ditampung di Kota Batam.
Pengamatan media ini menunjukkan bahwa Batam tidak hanya rawan penyeludupan pakaian bekas atau balpres,namun penyeludupan rokok ilegal tanpa pitai cukai pun sangatlah mengerikan,bahkan pengelola ,pengusaha dan pemain penyeludup rokok ilegal ini tidak tersentuh hukum.(as)






