Barada Ricard Eliezer di Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Hukum189 Dilihat

Jakarta,poretkepri.com-Barada Ricard Eliezer Pudihang Lumiu atau Barada RE,dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN)Jakarta Selatan,pada Rabu (15/02/2023).

Sidang pembacaan putusan terdakwa Barada E ini terbuka untuk umum dan dipimpin oleh Hakim Wahyu Iman Santoso sebagai Ketua Mejelis  dan beranggotakan dua Hakim anggota yaitu Alimin Ribut SH dan Morgan Simanjuntak SH.

Dalam putusannya,Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoto,berkata bahwa terdakwa Ricard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana,menjatuhkan pidana terhadap terkdakwa Ricard Eliezer Pudihang Lumio selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Menetapkan penangkapan dan masa penahanan dikurangi dari pidana yang dijatuhkan dan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Majelis Hakim mengatakan,menetapkan terdakwa Barada E adalah saksi yang bekerja sama atau Justice Collaborator (JC) dan membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu rupiah.

Usai membacakan putusan,Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memberikan waktu selama satu pekan  untuk berpikir kepada terdakwa Barada RE apakah menerima putusan ini atau melakukan upaya hukum .(ikhs)