Batam , potretkepri.com-Ketua Komisi I DPRD Kota Batam , Budi Mardiyanto ,menegaskan bahwa berkaitan dengan masa jabatan dan penunjukan teknis kader Posyandu siaga di kelurahan se Batam semua telah diatur oleh Perwako sehingga jangan sampai terjadi persoalan suka dan tidak suka.
Hal itu ia ungkapkan disebabkan adanya kader Posyandu yang mengalami pemecatan sepihak oleh pihak kelurahan dengan menerbitkan SK pengangkatan yang baru diatas SK yang sebelumnya.
” Menyangkut pengangkatan atau masa bertugas kader Posyandu telah dijelaskan dalam Perwako tersebut,beginilah jika mengeluarkan SK jika tidak sesuai dengan Perwako tersebut ” ujarnya ,(09/06/2021).
Rapat Dengar Pendapat (RDP) tahap ke dua terkait puluhan kader posyandu yang diberhentikan secara sepihak oleh pihak Kelurahan ini dilanjutkan dikarenakan pihak Kelurahan tidak menjalankan rujukan sebagaimana yang dijelaskan dalam RDP tahap pertama.
” jika kelurahan menjalankan apa yang disetujui pada RDP lalu tentu tidak seperti ini jadinya,dan yakin semua sudah clear ” ucapnya.(Ikhsan)






