Karimun,potretkepri,com-Mahkamah Konstitusi menolak secara keselurahan permohonan gugatan pasangan bupati /wakil bupati Kabupaten Tanjung Balai Karimun Iskandarsyah-Anwar Abubakar (Bersinar) untuk hasil pilkada bupati Tahun 2020.
Sidang pembacaan putusan ini berlangsung secara daring dan juga disiarkan secara di kanal Youtube Mahkamah Konstitusi Republik Indinesia,pada Kamis (18/03.2021).
Atas putusan ini pasangan calon bupati dan wakil bupati Karimun Aunur Rafiq-Anwar Hasyim akan kembali memimpin Karimun selama lima tahun kedepan yaitu masa periode 2021-2024.
Mendengar hasil pembacaan sidang MK tersebut Aunur Rafig menyampaikan rasa syukur untuk hasil pilkada bupati Karimun karena telah terjawab.Ia pun meminta agar masyarakat Karimun dapat menerima hasil putusan yang dibacakan Majelis Hakim MK tersebut.
” kita sudah sama-sama mendengar apa yang menjadi hasil keputusan sebagaimana dibacakan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi bahwa proses hasil pilkada Kabupaten Karimun telah usai.Harapannya supaya masyarakat juga dapat menerima apa menjadi keputusan ini .Terimakasih kepada seluruh lapisan masyarakat yang telah menjaga Karimun ini dengan baik” ujar Rafiq.
Rfiq mengatakan , dalam dunia politik serta dalam proses demokrasi pro dan kontra adalah hal biasa.Namun setelah semua selesai maka kembali untuk bersama membangun Kabupaten Karimun,membangun persatuan dan menjalin siltaurahmi.(red)






