Omnibus Law Dianggap Hadirkan Keresahan dan Ketidakpastian Bagi Buruh

Peristiwa190 Dilihat

Batam, potretkepri. com-Ribuan buruh pekerja Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor Walikota Batam, pada Senin (02/03).

Mereka meminta agar Walikota Batam dapat bersikap netral dan melindungi rakyatnya buruh pekerja. Yang mana dalam UU Omnibus Law hak-hak pekerja perempuan pun dihilangkan, bahkan jam-jam kerja tidak jelas hanya dianggap hanya jam-jaman saja.

Mereka menganggap bahwa RUU Omnibus Law menghadirkan keresahan dan ketidak pastian bagi buruh pekerja sehingga mereka meminta agar Walikota Batam, DPRD Batam menyampaikan apirasi mereka kepada pemerintah pusat agar RUU Omnibus Law khususnya pekerja dibatalkan.

” UU Omnibus Law akan menganulir UU nomor 13 tahun 2003 dan UU Ketenaga kerjaan lainnya.Didalam UU Omnibus Law ada puluhan pasal bahkan ratusan pasal, hak-hak sosial kita telah dikebiri oleh pemerintah pusat. Mari kita lawan dan kita jangan sampai lengah” demikian disampaikan oleh orator demo.

Dalam orasinya ia menyampaikan bahwa revisi UU KPK. Ada mahasiswa yang menjadi korban bahkan ada yang sampai meninggal. Namun karena perjuangan mahasiswa berhenti sehingga Perpu yang dijanjikan pemerintah pusat belum juga turun hingga akhirnya revisi UU KPK tersebut disahkan.

” jika UU Omnibus Law ini disahkan oleh DPR, maka kita yang akan mati terkutuk. Jaminan sosial kita akan dihapuskan oleh UU Omnibus Law. Bahkan cuti haid dan cuti melahirkan untuk buruh pekerja wanita pun dihapuskan hingga jam jam kerja yang tidak pasti ” sambugnya. (as)