Karimun. Potretkepri.com – Pokja Yustisi UPP Kabupaten Karimun, gelar perkara atas L-I/22/IX/2019/Reskrim, tanggal 12-September 2019, atas dugaan Pungli PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) /Sertifikat Prona.
Gelar perkara dilaksanakan di Ruang Rapat Reskrim Polres Karimun, yang dipimpin Kabag Sumda Polres Karimun, Kompol Suhaili selaku Sekretaris UPP Kabupaten Karimun, pada Kamis (27/2) pada pukul 14.30-15.30 Wib.
Selaku pelaksana UPP Kabupaten Karimun dipimpin langsung Wakapolres Karimun Kompol M.Chaidir S.ik menyampaikan, adapun kronologis dari kejadian, terjadi pada bulan April 2019.
Ketua RT Sudaryono RT 006 /RW 001 Payamanggis Kelurahan Baran Timur Kecamatan Meral diduga telah melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap warga Payamanggis, khususnya RT 006/ RW 001 Kelurahan Baran Timur Kecamatan Meral dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),”ujarnya.
Tambah Wakapolres Karimun Kompol M.Chaidir S.ik. menjelaskan, Sudaryono melakukan Pungutan Liar(Pungli) dengan cara meminta sejumlah uang kepada warganya untuk biaya pengurusan Sertifikat Prona, baik yang datang secara langsung ke rumahnya maupun dengan cara mendatangi rumah warga.
Sedangkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, proses penerbitan PTSL tidak ada biaya dikenakan oleh Pemerintah.
Adapun warga RT 006/RW 001 yang telah melakukan pembayaran uang kepada Sudaryono, diantaranya:
1. Sdri NURANIZA : Rp. 500.000,-
2. Sdr. ISKANDAR : Rp. 1.500.000,-
3. Sdr. BAHTIAR : Rp. 1.000.000,-
4. Sdri. PONILA : Rp. 1.000.000,-
5. Sdri ROSNAH : Rp. 900.000,-
6. Sdr. ALI KADIRIN : Rp. 1.000.000,-
7. Sdri. JULIANA : Rp. 1.000.000,-
8. Sdri. FITRI HERMAYENI : Tidak membayar.
Tambah Chaidir, uang hasil Pungli (Pungutan Liar) tersebut, dipergunakan Sudaryono untuk keperluan pribadinya, dan sebagian diberikan kepad DP yang bekerja sebagai staf honorer Kantor lurah Baran Timur,”tutur Chaidir.
Wakapores menyampaikan, adapun kesimpulan dari hasil gelar perkara Dugaan Pungli dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)/ Sertifikat Prona tersebut, perkaranya diserahkan kepada pihak Lurah Baran Timur untuk dilakukan pembinaan.
Dan penyelesaiannya dengan mengembalikan uang warga masyarakat RT 006/RW 001 Kelurahan Baran Baran Timur Kecamatan Meral, dengan tenggang waktu Satu minggu, dan melaporkan hasil pembinaan kepada UPP Kabupaten Karimun.
“Apabila tidak dapat diselesaikan dengan cara pembinaan, maka akan dilanjutkan dengan proses hukum yang berlaku,”pungkasnya
Pelaksana UPP Kabupaten dihadiri, Wakapolres Karimun Kompol M.Chaidir S.ik selaku Ketua pelaksana UPP Kabupaten KarimunKasipidum Kejari Karimun, Hamonangan P.Sidauruk selaku Kapokja Yustisi Kabupaten Karimun, Kasat Sabhara Polres Karimun AKP I Ketut Sudarma, Sekretaris II UPP Kabupaten Karimun Iptu Sadi, Kabid Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat Sat Pol PP Drs Syafrizal, Kabag Hukum Setda Karimun Rusmawar Dewi, Lurah Baran Timur Hasian Siregar, Kasi Pengadaan Tanah BPN Karimun Sutrisno dan Kasi Sengketa PNPP BPN Karimun Yukroji.( dian b.s )






