Bily dan 3 Rekannya Terbukti Lakukan Penganiayaan Terhadap TS

Hukum222 Dilihat

Karimun,potretkepri.com-Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Karimun,Provinsi Kepulauan Riau , kembali menggelar sidang tindak pidana penganiayaan korban TS yang dilakukan Bily bersama tiga rekannya.Yakni Michael, Vincent dan Agustino.

Agenda sidang kali ini adalah tuntutan dipimpin hakim Ketua Joko Dwihatmoko, didampingi dua hakim anggota yakni Yudi Rozadinata, dan Yanuarni Abdul Gafar.dan Herlambang sebagai JPU.

JPU Herlambang , mengatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap saksi korban TS sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 1 Jo 55 ayat 1 kesatu KUH Pidana.Sidang ini berlangsung diruang Cakra Pengadilan Negeri Karimun , Rabu (30/10).

“Hal yang memberatkan para terdakwa atas perbuatan terdakwa korban mengalami luka memar. Sementara hal yang meringankan terdakwa berterus terang dan bersikap sopan serta tidak berbelit-belit didalam persidangan,”katanya.

Mendengar tuntutan ini , para terdakwa mengaku menyesal dan tidak mengulangi perbuatan yang sama dikemudian hari.Kepada Majelis para terdakwa ini memohon agar hukumannya dapat diringankan.

“Ijin yang mulia, saya sudah tau apa yang saya perbuat itu saya salah, dengan nada yang lemah lembut diucapkan dari ke empat terdakwa saya memohon keringanan dari majelis hakim,” ungkap para terdakwa secara bergiliran.

Selanjuay ,Ketua Mejelis mengatakan , akan kembali menggelar sidang satu pekan kedepan dengan agenda putusan.(dian)