BATAM,potretkepri-Kejaksaan Negeri {Kejari} Batam membuat deadline waktu hingga Januari tahun 2014 mendatang dana Tunjangan Kesejahteraan Insentif DPRD Batam sudah harus lunas
” kita deadline ,waktunya kita tentukan hingga Januari mendatang dana TKI ini sudah harus lunas dikembalikan kepada Negara” demikian ditegaskan Kasi Datun Kejari Batam Syafei 8 di lantai II Gedung Kejrai Batam,Selasa { 1/10}
Dikatakannya hari ini sedikitnya lima orang mantan anggota DPRD Batam mendatangai Kantor Kejaksaan Negeri untuk diminta keterangan.kelima orang tersebut adalah,Didi,Karles Bastoni Silocin dan dua orang lainnya.
” hari ini ada lima orang yang datang untuk memenuhi surat undangan yang kita kirimkan ” ujar Syafei
Lebih jauh Syafei menegaskan,sejumlah mantan anggota Dewan yang telah memenuhi undangan dari Kejaksaan masing-masing bersedia untuk mengembalikan dana TKI tersebut,hanya saja dengan cara mencicil yakni antara sebesar Rp.500.000; hingga Rp.1.000.000;juta rupiah.
Sementara itu bagi anggota dewan yang masih aktif,Kejaksaan Negeri Batam menentukan besaran pengembalinnya yakni sebesar R.5.000.000; per bulan
“mereka yang mantan anggota Dewan mengaku bersedia untuk mengembalikan,dengan cara cicil,tapi kita tidak mengikuti permintaan itu.sebab hingga Januari mendatang ini harus clear” katanya
Kajari Batam,Yusron Harahap yang baru hari mulai bertugas di Kejari Batam mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu kasus ini,apalagi kasus ini perdata
” kita pelajari dulu seperti apa ini” ujarnya singkat,sembari menceritakan sedikit bahwa sebelumnya dirinya lama bertugas di bidang penerang dan hukum Kejaksaan Agung
Didi mantan anggota DPRD Batam yang di Gedung Kejari Batam mengatakan bersedia mengembalikan dana tersebut meskipun berapa nilainya yang dapat ia kembalikan
” sebagai warga negara yang baik yah kita harus taat peraturan dan hukum,” ujar Didi di kantin Kejari
Meski begitu Didi yang saat itu sedang bersama dengan Bastoni Solicin mengatakan agar ada pengertian terhadap mereka untuk diberikan keringanan sambil sedikit cerita terkait dana TKI tersebut dengan cara sebuah perumpaan
” misalnya ada satu jalan,diwaktu pagi hari jalan itu masih bisa dilewati,tetapi setelah siang hari jalan tersebut diubah menjadi perboden,akhir mereka yang sebelumnya melalui jalan ini jadi terkena masalah ? kan kira-kira seperti itu” ujarnya.{amr}






