Batam,potretkepri.com-Satres Narkoba Polresta Barelang Batam , Provinsi Kepulauan Riau ,berhasil mengungkap tindak pidana Narkotika jenis Sabu seberat 38,6 Kg. Kapolresta Barelang Batam ,Kombes Pol Hengki S.I.K., M.H.mengatakan ,selama dua bulan telah dilakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan ini ,dan pada Selasa (13/08) jaringan ini berhasil diuangkap dan ditangkap disekitar Pulau Kasem, Telaga Punggur, Kota Batam.
Dalam kasus ini sebagaimana dengan Konferensi Pers yang digelar di Polresta Barelang pada (13/08) siang ,dinyatakan sebanyak empat dijadikan sebagai tersangka.Diantaranya Inisial TI, FS alias JF, JA alias RS dan PES alias PT.
Dari terduga pelaku membawa Narkotika jenis sabu ini dengan menggunakan speed boat,pelaku inisial TI, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan Narkotika jenis Sabu yang disimpan didalam satu buah tas koper merk polo villa warna coklat yang berisikan 24 bungkus besar Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dan 1 buah tas ransel merk eiger warna hijau yang berisikan 13 bungkus besar Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan.Setelah dilakukan penimbangan total seluruh barang bukti yang diamankan sebanyak 37 bungkus besar narkotika jenis sabu dengan berat : 38.660,7 gram.
Kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 tersangka lain dengan inisial FS alias JF, JA alias RS dan PES alias PT. dan salah satu tersangka PES merupakan warga binaan di Lapaskelas II A Tanjungpinang yang berperan sebagai pengendali dan pengatur strategi dalam meloloskan Narkotika tersebut.
Sedangkan modus Operandi yang digunakan oleh tersangka bahwa Narkotika jenis sabu dibawa dengan menggunakan Speed Boat melalui perairan dan diduga barang haram tersebut berasal dari Negara Malaysia.Untuk keselurahan barang bukti adalah :
•1 buah tas koper merk polo villa yang berisikan 24 (dua puluh empat) bungkus besar Narkotika jenis sabu.
•1 buah tas ranselmerkeiger yang berisikan 13 (tigabelas) bungkus besar narkotika jenis sabu.
Total keseluruhan sebanyak 37 bungkus besar narkotika jenis sabu seberat : 38.660,7 gram.
•2 unit mobil (avanza dan ertiga).
•1 unit kapal speed boat fiber sebagai alat transportasi untuk mengangkut Narkotika jenis sabu tersebut.
•Uang sejumlah rp. 1.000.000,.
Terhadap kasus ini para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jopasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahundan paling lama 20 tahun.
Dari barang bukti yang diamankan tersebut, Kepolisian telah berhasilmenyelamatkan masyarakat terhindar dari Narkotika sebanyak 115.982 s/d 154.642 jiwa dengan asumsi 1 gram digunakan oleh 3 sampai dengan 4 orang pengguna.
Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu tersebut juga dihadiri oleh Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol K. YaniSudarto, S.I.K., M.Si., Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga, Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki S.I.K., M.H. dan Kasat Narkoba Polresta Barelang.(red)






