Batam,,potretkepri.com-Komisi III DPR-RI mengunjungi Mapolda Kepri pada Selasa (23/7). Kunjungan Komisi III DPR-RI ini disambut dengan tarian persembahan Melayu yang merupakan persembahan atau penghormatan terhadap tamu dan dilaksanakan di Graha Lancang Kuning Polda Kepri .
Kabid Humas Polda Kepri Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga , menerangkan bahwa secara spesifik kunjungan Komisi Komisi DPR RI ini adalah untuk memintai kejelasan tentang keberadaan 65 Kontainer yang dikatakan sampah menurut berita yang beredar, namun menurut pemilik barang itu adalah bahan baku plastik dan dalam proses peraturan ada beberapa Kontainer ditemukan tidak termasuk dalam konteks bahan baku karena mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Tentunya ini harus dikembalikan ketempat asal menurut peraturan Kementerian Perdagangan, tapi menurut hukum melanggar Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup dan harus dilakukan penindakan. Pada pertemuan hari ini dilakukan pengkajian tentang hal tersebut.
Kapolda Kepri menyampaikan,bahwa dalam membahas tentang Kontainer yang diduga terdapat Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melaksanakan penyidikan sesuai dengan lingkup kewenangan Undang-Undang yang diberikan kemudian mengkordinasikan nya dengan kepolisian.
Dari hasil Asistensi dipelabuhan bahwa proses penanganannya masih dalam kategori Pelanggaran dan untuk penyidikan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai namun tetap berkoordinasi dan dibawah pengawasan dari Kepolisian.
Kunjungan Komisi III DPR -RI ini dihadiri oleh : Ketua Komisi III DPR RI, H. Demond Junaidi Mahesa SH, MH beserta Anggota Komisi III DPR RI.
•Kapolda Kepri, Irjen Pol Andap Budhi Revianto S.IK.
•Kajati Provinsi Kepri.
•Kepala KPU BC TIPE B Batam.
•Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau.
•Wakapolda Kepri.
•Irwasda Polda Kepri.
•Pejabat Utama Polda Kepri. (ran)






