Polda Kepri Amankan PMI Ilegal Ditampung di Perumahan Pemko Batam

Batam351 Dilihat

Batam , potretkepri.com-Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs S. Erlangga dengan didampingi Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Benyamin Sapta, SIK, M.Si dan Komandan KP Yudistira 8003, Akbp Handoyo S.IK , dalam jumpa pers Rabu (17/07) kepada awa media menerangkan tentang pengungkapan tindak pidana perlindungan pekerja Migran Indonesia.

Pengungkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi bahwa akan ada pengiriman Pekerja Migran Indonensia (PMI) Illegal yang akan diberangkan ke Malaysia.Mendengar infromasi ini personel patroli KP Yudistira 8003 melakukan penyelidikan yang hasilnya ditemukan sebanyak 9 orang PMI berada dirumah penampungan Perumahan Pemko Batam (belakang Mall Botania 2 Batam Center) yang akan diberangkatkan ke Malaysia.

Dalam penyelidikan ini , sebanyak dua orang berhasil diamankan ,kedua orang tersebut adalah sebagai pengurus yang akan memberangkatkan PMI illegal ini ke Malaysia.berhasil diamankan barang bukti 1 (satu) unit speed boat fiber warna biru bermesin tempel merek yamaha 3 x 200 PK.

Empat orang tersangka dalam hal ini. yakni,Lobing subandryo (36 tahun), sebagai yang mengurus keberangkatan 9 PMI illegal
• Supiadi (35 tahun), membantu mengurus keberangkatan 9 PMI illegal
• Rudi (DPO) sbg koordinator pengiriman PMI.
• Rozi (DPO) sebagai pembawa PMI ke penampungan.
• Andi (DPO) sebagai pembawa PMI ke penampungan.

Sedangkan pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah :
• Pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 86 huruf c jo pasal 72 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang berbunyi :
• Pasal 81 ”orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)”.
• Pasal 69 ”orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia”
• Pasal 86 huruf c ”menempatkan pekerja migran indonesia tanpa sip2mi sebagaimana dimaksud dalam pasal 72 huruf c”.
• Pasal 72 huruf c ”menempatkan pekerja migran indonesia tanpa sip2mi”. (as)