Batam , potretkepri.com-Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam , menyoroti adanya penambangan pasir darat secara ilegal yang yang terjadi didua kecamatan. Yaitu , didaerah kecamatan Nongsa dan diaerah Barelang.
Aktivitas penambangan pasir darat secara ilegal ini dianggap berpotensi menimbulkan berbagai persoalan , selain merusak eko sistem darat , penggalian pasir ilegal yang menggunakan alat berat jenis ekskapator ini sebagai sarana penggali pasir sewaktu-waktu dianggap berpotensi mendatangkan musibah banjir dan sebagainya.
Demi mengantisifasi hal sperti ini terjadi , Komisi III DPRD Batam mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menindak tegas bagi pelaku penambangan pasir darat secara ilegal ini. Ketua , Komisi III , Nyangnyang Haris Pratamura , mengatakan didalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam serta dalam Undang-undang nomor 32 , 23 tentang lingkungan telah jelas aturannya. sehingga perusahaan yang melakukan penambangan harus turut kepada aturan tersebut.
” untuk perusahaan yang tidak memiliki izin , ini tugas Dinas Lingkungan Hidup melakukan penindakan , saksi bagi perusahaan yang melakukan pengerusakan lingkungan sudah jelas. dan aktivitas penambangan pasir liar sperti ini berpotensi mendatangkan bencara , banjir , longsor dan sebagainya. artinya jadi jangan sampai terjadi musibah baru dilakukan tindakan, lakukan tindakan sebelum ada musibah ” ujar Nyangnyang.(gabe)






