PT . Hypec Diultimatum , Diberi Waktu Tiga Hari Lengkapi Dokumen TKA Ilegal

Nasional215 Dilihat

Pekanbaru , potretkepri,com-PT.Hypec salah satu perusahaan penyalur tenaga kerja asing (TKA) yang membawa TKA secara illegal asal Tiongkok di ultimatum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Pekanbaru karena perusahaan ini membawa TKA tanpa lengkap dokumen ke PLTU Tenayan Raya.

Kepala Divisi Imigrasi Kanwil KemenkumHAM Sutrisno , dalam temu pres yang digelar mengatakn bahwa sebelumnya kepada PT.Hypec telah diberikan waktu selama sepuluh hari untuk melengkapi dokumen TKA illegal asal Tiongkok tersebut. Hanya saja , perusahaan ini tidak mengindahkannya.

“ selama 10 hari telah diberikan waktu untuk melengkapi izin untuk 74 TKA illegal asal Tiongkok ini, namun PT. Hypec tidak ada itikad baik.” Terangnya.

Karenanya, Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wilayah Pekanbaru mengultimatum supaya PT. Hypec dapat melengkapi dokumen TKA Ilegal ini selama 3 hari , jika PT. Hypec tidak dapat melengkapi dengan selama 3 hai waktu yang diberikan , maka para TKA Ilegal tersebut akan dideportasi ke Negara asal.

Pengurusan segala bentuk  dokumen itu dapat di urus dikantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi , Pekanbaru ,  seperti izin ‎rencana penempatan tenaga kerja asing (RPTK) dan izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) . (as)