
Batam , potretkepri.com-Taufik , seorang WN Malaysia nekat membawa sabu seberat 74 gram dari Malaysia ke Batam Indonesia dengan upah sebesar 700 ringgit . WN Malaysia yang mengaku berstatus mahasiswa ini melakukan hal tersebut karena dirinya membutuhkan uang untuk biaya kuliah juga untuk biaya ibu`nya yang sedang sakit.
” saya perlu biaya kuliah dan juga ibu saya sedang sakit perlu biaya berobat ” katanya menjawab pertanyaan Majelis Hakim di PN Batam , Rabu (25/1).
Taufik mengaku membawa sabu seberat 74 gram ini atas perintah Rafi dan sabu tersebut nantinya akan ada yang jemput jika ia tiba di Batam. Ia mengalui , memasukkan sabu 74 gram itu kedalam dua kemasan kondom yang kemudian dia memasukkannya kedalam duburnya dirumahnya sendiri di Malaysia.
Setibanya di pelabuhan internasional Batam Centre , terdakwa Taufik terlihat kebingungan hingga menimbulkan kecurigaan petugas BC yang bertugas mengawasi mesin Exray , hingga akhirnya ia dipanggil dan kemudian seluruh badannya diperiksa oleh petugas.
Karena ketahuan bahwa ia membawa sabu dengan cara memasukkannya kedalam dubur , maka petugas BC yang bertugas di pelabuhan internasional Batam Centre memanggil petugas BNNP dan menyerahkan hingga ia dibawa ke RS Awal Bros guna untuk mengeluarkan sabu tersebut dari dalam duburnya.
Sidang pemeriksaan terdakwa ini dipimpin Mangapul Manalu bersama dua Hakim anggota masing-masing Redite Ike Septina dan M Candra. Terdakwa hadir dipersidangan didampingi Penasehat Hukum`nya Eliswita SH.
Sementara itu , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martua Siregar , mendakwanya dengan pasal 114 ayat 2 tentang perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika . pasal 115 tantang membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito
Narkotika , pasal 113 tentang perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika.(amr)






