Bos Massage Asmara 22 , Terancam Penjara 15 Tahun

Hukum240 Dilihat

Sidang Asmara 22 massageBatam , potretkepri.com-Arifin dan Mustafa , bersama lima orang rekannya terancam penjara selama 15 tahun. Selain didakwa dengan melanggar KUHAP , pebisnis esek-esek ini dijerat dengan pasal perbuatan tindak pidana penjualan orang.

” para terdakwa didakwa dengan pasal perdangan orang ” demikian diutarakan Jaksa Penuntut Umu (JPU) Samsul Sitinjak di Pengadilan Negeri (PN) Batam , Senin (23/1).

Ia menambahkan , para terdakwa mempekerjakan beberapa orang wanita sebagai pekerja seks komersial dengan keuntungan dibagi dua. Misalnya , jika wanita PSK yang dia pekerjakan diboking Rp.1.200.000; maka bos massage “plus-plus ” ini mendapat bagian separuhnya.

Saksi Mariati , salah satu PSK panggilan di massage Asmara 22 dalam persidangan kepada Majelis menuturkan , jika sebelumnya ia mendengar kabar dari rekannya bernama Indri jikalau di massage Asmara 22 dibilangan Nagoya sedang ada lowongan hingga ia pun melamar kerja ke massage Asmara 22 tersebut dan dipekerjakan sebagai wanita panggilan dengan tarif berfariasi.

Dikatakannya. tarif di massage Asmara 22 ada ketentuan , yaitu Rp.400.000; untuk shortime dan Rp.1.200.000; untuk longtime dan kemudian tarif tersebut dibagi dua antara bos massage dengan psk ditempat ini.

” saya dipekerjakan sebagai wanita panggilan , (bookingan) hasilnya bagi dua. disana saya telah kerja selama 3 minggu dan disana ada beberapa orang wanita panggilan ” tuturnya menjawan pertanyaan Majelis dan JPU.

Ditambhkannya. jika diantara mereka ada dibooking oleh tamu , maka mereka akan diantar oleh tukang ojek yang tersedia ditempat itu , dan tukang ojek tersebut akan diberikan satu lembar voucer , kemudian voucer dihargai Rp.10 ribu dan dapat ditukar ketempat kasir.

Salah seorang tukang ojek ditempat ini , Hilmi Husein  yang dijadikan sebagai saksi , dipersidangan menuturkan , setiap wanita dari massage Asmara 22 ada yang booking , maka ia bertugas mengantarnya hingga batas lobi hotel dimana tamu itu menunggu.

Ia pun mengakui jika satu buah voucer (ongkos ojek) dapat ditukar kepada kasir sebesar  Rp.10.000; ” tugas saya hanya mengantar sampai dilobi hotel dan kemudian ongkosnya Rp.10 ribu saya ambil dikasir ” katanya.

Sidang ini di Ketua Mangapul Manalu bersama dengan dua orang Hakim anggota , yaitu , Anggita , Redite Yona Kataren.

Sedangkan ketujuh terdakwa didakwa Penasehat Hukum (PH)nya yang ditunjuk oleh Pengadilan , yakni Eliswita SH.persidangan ini dinyatakan terbuka untuk umum dan akan kembali digelar pada pekan mendatang. (amr)