Ramadhan Pohan Didakwa Lakukan Penipuan , Pendemo Minta Terdakwa Ditahan

Hukum223 Dilihat

Medan,potretkepri.com-Ramadhan Pohan bersama dengan Savita Linda Hora Br Panjaitan yang merupakan tim-nya pada pilkada Walikota Medan silam , didakwa melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan sebesar Rp.15,3 miliar , kepada Rotua Hotnida Br Simanjuntak Rp.10,8 miliar dan Laurenz Rp 4,5 miliar dengan total Rp 15,3 miliar.

Sidang ini di pimpin Djaniko MH Girsang bersama hakim anggota berlangsung di PN Medan (17/1/2/017) beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tanggapan eksepsi terdakwa ini , dengan tegas dalam persidangan mengatakan menolak eksepsepsi terdakwa Ramadhan Pohan karena dianggap terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan hingga mengakibatkan kerugian terhadap korbannya sebesar Rp. 15,3 miliar.

Untuk meyakinkan korban , Ramadhan Pohan meng iming-imingi korban dengan beberapa hal termasuk menerbitkan cek.celakanya , rekening tersebut hanya berisikan uang Rp.10 juta rupiah.Dalam persidang Ramadhan berkata , jika ia tidak tahu tentang adanya rekening tersebut atau yang membuatkannya adalah timnya. bahkan ia berkata tidak mengetahui isi rekening tersebut.

Pada saat sidang berjalan , suara dan teriakan pendemo dari Serikat Kerakyatan Indonesia (Sakti) dan Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sumatra Utara sangat keras yang meminta supaya terdakwa Ramadhan Pohan segera ditahan Bahkan massa meminta untuk bertemu dengan Ketua PN Medan , namun sayang yang menemui pendemo hanyalah Humas PN Medan Erintuah Damanik. (as)