Batam , potretkepri.com-Lonjakan pasien Covid-19 terus terjadi di Kota Batam,Provinsi Kepulaun Riau , sesuai data terkini per tanggal (26/05/2021) sebanyak 936 orang pasien Covid-19 sedang dilakukan perawatan disejumlah rumah sakit.
Hingga saat ini tercatat Kota Batam telah menangani jumlah pasien positif Covid-19 sebanyak 8.644 orang.Dari jumlah ini sebanyak 7.527 dinyatakan sembuh ,sedangkan tingkat kematian dari kasus ini adalah sebesar (2,094 % )dengan jumlah meninggal sebanyak 181 orang.
Untuk menekan jumlah penyebaran Covid-19 di Kota Batam , Pemerintah Kota Batam terus aktif memberi himbauan kepada masyarakat dan rajin menggelar razia prokes ketempat-tempat keramaian .
Bahkan yang terbaru Walikota Batam HM Rudi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2021 tentang larangan melaksanakan kegiatan keramaian dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Batam.
Selain melarang untuk mengadakan kegiatan yang dapat mengumpulkan banyak orang,jam operasional untuk pusat perbelanjaan /mall , restoran ,rumah makan /kedai kopi /kafe /bar ditentukan hingga batas pukul 21 Waktu Indonesia Barat (Wib).
Surat Edaran tersebut telah berjalan sejak tanggal (24/05/2021) dengan masa aktif hingga tanggal (23/06/2021).(ikhsan)





