Wawako Batam Larang Pengurusan KTP dan Akta Lahir Dikutip Biaya

oleh -84 Dilihat
oleh

ktp.kk.akta. foto/ilustrasi.potretkepri.comBATAM,potretkepri.com-Warga Kota Batam mengeluhkan besarnya biaya pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ,Akta kelahiran serta Akta nikah di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam.selain biaya pengurusan mahal,prosesnya pembutannya juga memakan waktu lama.

 

“biayanya mahal,dimintai Rp500 ribu ,katanya Rp.250 ribu rupiah untuk Disduk.setelah berkas di isi di Kantor Camat,dua minggu kemudian ber foto di Dinas Kependudukan”ujar seorang wanita muda warga Kemacatan Batu Aji kepada media ini,Rabu (18/3/15).

 

Sedangkan mahalnya biaya pengurusan akta nikah dikeluhkan Tpl dan Agus.pasangan yang baru setahun membangun bahtera keluarga itu pada bulan lalu berencana untuk mengurus surat nikah dari Dinas kependudukan dan catatan sipil Kota Batam.Namun gagal karena dimintai biaya yang mahal.”kemarin mau urus surat nikah  dari catatan sipil,tapi gagal karena biayanya mahal”ujar Agus di Komplek Pesona Rabayu,Rabu (18/3).

 

Ditempat berbeda.besarnya biaya pengurusan Akta kelahiran anak diutarakan Wely.Ia mengeluarkan biaya sebesar Rp400 ribu untuk kepengurusan Akta kelahiran  anak pertamnya yang masih berumur 2 bulan.”saya dimintai Rp400 ribu.urusnya sih lewat jasa orang lain,namun dia bilang setoran ke Disduk Rp300 ribu per  Akta”ujar Wely menirukan orang tersebut di Komplek Nagoya New Town,Rabu (18/3/15).

 

Wakil Wali Kota Batam,Rudi SE,seperti yang tertera di media center batam,menegaskan agar tidak mempersulit warga yang ingin mendapatkan Akta kelahiran dan tidak diperkenankan untuk memungut biaya sepeser pun.penegasan ini ia utarakan untuk dijalankan ditingkat Kelurahan dan Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Batam ,sejak 1 Juni 2014.

 

Terkait mahalnya biaya pengurusan dokument pribadi ini,pelita mengubungi kepala Dinas Kependudukan dan catatan sipil Kota Batam,Mardanis.Namun ia lebih  memilih untuk tidak memberikan jawaban.sama halnya dengan Kepala bidang pencatatan sipil Disduk Capil Batam,Jamaris,tidak merespon pertanyaan media  ini.pegawai Disduk yang disapa Boy ini justru lebih memilih membisu.

 

Sementara pada berita sebelumnya mengupas tentang peraturan yang ditegaskan pada pasal 79A Undang-Undang nomor 24 Tahun 2013 tentang adiministrasi  kependudukan.Yang mana didalam pasal 79A UU no 24 tahun 2013 menyebutkan larangan untuk tidak memungut biaya semula hanya untuk penerbitan KTP-el, diubah
menjadi untuk semua dokumen kependudukan seperti KK, KTP-el, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, dan lain-  lain (pasal 79A UU No. 24 Tahun 2013).

 

Perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah disahkan oleh DPR RI pada tanggal 26 November 2013 merupakan  perubahan yang mendasar dibidang administrasi kependudukan. Tujuan utama dari perubahan UU dimaksud adalah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan  administrasi kependudukan kepada masyarakat, menjamin akurasi data kependudukan dan ketunggalan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta ketunggalan dokumen  kependudukan.(cr-07)