KARIMUN, potretkepri.com – Tiga perusahaan pertambangan diduga tidak mengantongi per izinan eksplorasi dan Eksploitasi yang lengkap dari Kementeri Pertambangan dan Energi bebas beroperasi tanpa hambatan. Ketiga perusahaan dimaksud diantaranya PT.PT Karimun Mining, PT Eunindo Usaha Mandiri dan PT Inti Karimun.
Kepala Badan Perizinan Satu Atap (Sintap) M. Tahar SPd, menegaskan bahwa ketiga perusahan pertambangan yang beroperasi di Pantai Pulau Kundur ini tidak dilengkapi perizinan,yang ada hanyalah izin SITU dan SIUP. “Hanya SITU dan SIUP yang dimiliki.izin dari kementerian pertambangan dan energi tidak ada,” ujarnya kala itu.
Celakanya meski hanya mengantongi izin SITU dan SIUP,ketiga perusahaan ini dapat kembali beroperasi tanpa hambatan.bahkan ketiganya melakukan pengiriman ekspor timah batangan keluar negri secara besar-besaran.
Sementara itu sebelumnya,Dalam Rapat Dengar Pendapat ( RDP) DPRD Karimun yang ketika itu dihadiri Wakil Bupati Karimun Aunur Rafiq,telah memustuskan untuk menutup usaha pertambangan yang dikelola ketiga perusahaan ini.Penegasan untuk penutupan ini disampaikan secara langsung oleh Ketua DPRD Karimun Raja Adnan Daud
Selain itu perusahaan ini pun diketahui tidak memiliki Analisa Mengenai Dampak Lingkungan( AMDAL) padahal inilah yang paling utama yang harus dilengkapi oleh perusahan – perusahan pertambangan karna menyangkut lingkungan hidup dan peta lokasi kuasa penambangan yang disetujui oleh Departemen Kelautan dan Perikanan sebap lokasih KP sudah diatur dengan peta Tata Ruang dan Tata Wilayah(TR/RW).
Didalam Undang-Undang pertambangan menyebutkan setiap usaha tambang biji timah termasuk dalam daftar hasil galian C yang dikuasai Negara , untuk itu usaha tambang timah swasta harus ada izin lisensi dari PT Timah Persero dan hasilnyapun dijual ke pihak PT Timah .
Kenyataannya perusahaan-perusahaan ini seperti PT Eunindo Usaha Mandiri melakukan eksport kenegara tetangga Singapura dengan ber skala besar-besaran
DPRD Karimun membentuk tim pansus yang ditugasi menyelilti keapsahan perizinan yang dimiliki ketiga perusahan tersebut hingga ke Bangka pusat perkantoran pertambangan timah. dan hasilnya ketiga perusahan swasta itu tidak layak melakukan usaha tambang, dan beroperasinya pun pihak PT Timah tidak mengetahui
Menurut sumber yang dipercaya akibat kurang efesiensinya kinerja Dinas Pertambangan sebagai istansi terkait langsung, pengeluaran izin dari celah Surat Keputusan Menteri Energi Sumberdaya Mineral RI Nomor 1453 K/29/M.M/2000, Lokasi tambang diperairan dapat dikeluarkan dari jarak 0 hingga 4 mil dari bibir pantai , tampa pertimbangan kerugian negara serta kerusakan lingkungan ditambah dana reklamasi yang harus ditanggung pihak perusahaan .
Dengan berkedok pendalaman alur diduga keras oknum pejabat penguasa di Kabupaten Karimun bersinergi dalam melakukan pertambangan ganda di perairan Karimun.
Tak tanggung – tanggung yang tadinya PT EUNINDO USAHA MANDIRI dari salah satu tiga perusahan suwasta yang disuru tutup oleh DPRD Karimun kini malah mendirikan perusahan peleburan biji timah menjadi batangan (lempengan ) yang menjadi diekspor ke Luar Negri.
Untuk melakukan Eksport timah sudah ada peraturan yang jelas dari pemerintah bahwa logam timah yang di exsport harus menuhi persiaratan kualitas minimum kadar 99,8% dan harus terdaftar sebagai Eksportir.
Masyarakat yang terimbas langsung oleh aktipitas penambangan ganda di perairan Kundur Kab. Karimun mengatakan PT TIMAH (Persero) tak bernyali untuk menyitop aktipitas penambang ilegal yang dilakukan oleh penguasa Karimun dan kroni – kroninya, padahal pihak PT TIMAH telah tau dan telah tau adanya pengerokan ganda di Perairan Kundur Karimun dan pabrik peleburan timah di Karimun yang diduga milik penguasa Karimun.(sul)






