Jakarta,potretkepri.com-Setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 9 jam ,Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut)Kamaluddin Harahap, periode tahun 2009-2015 langsung ditahan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) ,pada Senin (23/11) sekitar 19,40 Wib.
Polisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu disangka menerima aliran dana gratifikasi pada pengesahan APBD serta pembatalan hak interplasi.Saat memasuki gedung KPK tadi pagi ia menggunakan pakaian biasa,namun usai menjalani pemeriksaan,Kamaluddin Harahap menggunakan baju orange sebagai tahanan KPK.
Penahanan terhadap wakil DPRD Sumut itu,akan berlaku untuk selama 20 pertama. ” akan ditahan untuk 20 hari kedepan” demikian disampaikan Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati,kepada awa media.
Kendati telah ditahan KPK.polisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu bersikukuh membantah dengan mengatakan tidak pernah mengakomodir adanya aliran suap dari gubernur Sumut non aktof Gatot Pujo Nugroho,kepada sejumlah anggota DPRD Sumut.
Kamaluddin Harahaf seharusnya menjalani pemeriksaan Selasa minggu,namun ia mangkir dari panggilan KPK karena alasan sakit.Karena dihari tersebut,empat orang anggota DPRD Sumut yang disangka menerima gratifikasi dari Gatot Puji Nogroho gubernur Sumut non aktif dijebloskan ketahanan. Mereka adalah,Sigit Pramono Asri, Chaidir Ritonga,Saleh Bangun,Ajib Shah.(red)