Verifikasi dan Rekonsiliasi Data Keuangan Daerah

oleh -49 Dilihat
oleh
foto.ist.potretkepri.com

BATAM,potretkepri.com-Selama tahun 2013 yang lalu,Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan,mengadakan  workshop  verifikasi dan Rekonsiliasi Data Keuangan Daerah yang diterima melalui KOMANDAN.dan selama ditahun 2013 kegiatan itu digelar selama 10 kali.

“untuk tahun 2013, ada 10 kali kita gelar,namun saya lupa apakah Pemko Batam turut hadir didalamnya.sebab saya membidangi wilayah Kalimantan ,Sulawesi”ujar Hardi,panitia kegiatan tersebut,pada Sabtu (22/2) sore.

Hardi mengatakan,untuk saat ini Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan hanya meminta verifikasi dan rekonsiliasi APBD Murni saja dari setiap daerah seluruh Indonesia,sedangkan realisasinya APBD masih belum.

“kita minta dibuatkan dalam bentuk  softcofy  dan hardcopy  dan kemudian akan kita sesuaikan dari data softcopy  dengan hardccopy. jika ada yang tidak sama,maka kami meminta mereka untuk memperbaikinya kembali”ujar Hardi.

Hardi mengatakan.jika salah satu pemerintah daerah tidak menghadiri kegiatan verifikasi dan rekonsliasi data keuangan daerah ini,maka pemerintah daerah tersebut diminta untuk mengantarkan`nya ke kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

Kabag Humas Pemko Batam,Ardiwinata,belum memberikan jawaban yang pasti apakah Pemko Batam ‘ pernah ‘mengikuti workshop verifikasi dan rekonsilisasi data keuangan daerah yang digelar 10 kali pada tahun 2013 itu.

“saya lihat dulu yah,nanti saya jawab.”ujarnya,pada Sabtu (22/2).

Sesuai dengan amanat pasal 3 PP Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 65 Tahun 2010 tentang sistem informasi keuangan daerah, bahwa informasi keuangan daerah (DID) yang disampaikan pemerintah daerah harus memenuhi prinsif-prinsif akurat,relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) nomor 04/PMK.07/2011 tentang tata cara penyampaian informasi keuangan daerah,pada pasal 5 ayat (1) bahwa IKD disampaikan dalam bentuk  softcopy  dan hardcopy[amr]