BATAM,potretkepri.com-Pengadilan Negeri (PN) Batam,menggelar sidang putusan tiga oknum LSM yang terbukti memeras Lee Swee Hak alias Albert, Direktur PT Peng Yap M & E System Batam sebesar Rp.200 juta.
Dari empat terdakwa,tiga diantaranya divonis 10 bulan penjara.vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan penuntut umum,yaitu 1 tahun 6 bulan.
Ketiga terdakwa tersebut terdiri dari Dodi Simamora, Hendry Lumban Toruan dan Charlye Simanjuntak.Sedangkan terdakwa Robi masih menjalani sidang lanjutan pada pekan mendatang.
Terdakwa Dodi Simamora menangis terisak-isak dan memohon keringanan.sama halnya dengan terdakwa lainnya meminta hukuman mereka diringankan dengan alasan karena memiliki anak yang masih kecil dan merupakan tulang punggung keluarga.
Kendati demikian,mereka tetap legowo dan berkata menerima putusan 10 bulan tersebut dan tidak akan melakukan upaya hukum (banding).berbeda dengan Penuntut Umum , Bernad SH mengatakan masih pikir-pikir.” putusan ini sudah maksimal , apa kalian terima atau tidak ? ” tanya majelis.(as)